Pemutusan Perjanjian Secara Sepihak

Pada dasarnya dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) tidak dikenal istilah perjanjian, melainkan disebut sebagai persetujuan. Pasal 1233 KUHPer menyatakan bahwa perikatan lahir karena 2 (dua) hal yaitu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan yang dilakukan oleh dua pihak atau lebih yang mengikatkan diri dalam suatu kontrak disebut persetujuan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1313 KUHPer. Persetujuan […]