Hibah Wasiat Untuk Pacar

Hibah merupakan salah satu cara untuk seseorang menyerahkan barang secara cuma-cuma kepada orang lain. Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menyatakan bahwa penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan seseorang yang menerima penyerahan barang itu. Undang-undang hanya mengakui penghibahan-penghibahan antara orang-orang yang […]