Izin Penjualan Minuman Keras (Miras)

Minuman keras (miras) merupakan minuman yang mengandung senyawa alkohol atau etanol. Dalam peraturan perundang-undangan miras dikenal dengan minuman beralkohol. Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang telah mengalami 6 (enam) kali perubahan dalam : Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2014 tentang Perubahan […]