Izin Penjualan Minuman Keras (Miras)

Minuman keras (miras) merupakan minuman yang mengandung senyawa alkohol atau etanol. Dalam peraturan perundang-undangan miras dikenal dengan minuman beralkohol. Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol yang telah mengalami 6 (enam) kali perubahan dalam :
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 72/M-DAG/PER/10/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 32M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan;
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan (selanjutnya disebut Permendag Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol)
menyatakan bahwa minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung etanol dan etil alkohol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi. Pengadaan maupun peredaran minuman beralkohol harus mendapatkan izin dari Kementerian Perdagangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31 Permendag Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Pasal 32 Permendag Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menyatakan bahwa pengendalian dan pengawasan peredaran dan penjualan minuman beralkohol dilakukan terhadap Importir Terdaftar Minuman Beralkohol (IT-MB), Distributor, Sub Distributor, Pengecer dan Penjual Langsung.
IT-MB, Distributor, Sub Distributor, Pengecer dan Penjual Langsung wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) yang dalam Pasal 1 angka 17 Permendag Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dinyatakan bahwa SIUP-MB adalah surat izin untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan khusus minuman beralkohol. Pihak yang berwenang menerbitkan SIUP-MB ditentukan berdasarkan jenis usaha perdagangan dan golongan alkohol yang akan dijual sebagaimana ketentuan dalam Pasal 20 Permendag Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol yang menyatakan sebagai berikut:
“Kewenangan penerbitan SIUP-MB, Surat Keterangan Pengecer Minuman Beralkohol Golongan A (SKP-A) dan Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A (SKPL-A) sebagaimana dimaksuda dalam Pasal 19 berada pada Menteri yang dalam pelaksanaannya dilimpahkan kepada:
- Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, menerbitkan SIUP-MB untuk IT-MB, Distributor dan Sub Distributor, dan SKP-A atau SKPL-A untuk Pengecer atau Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan A;
- Gubernur menerbitkan SIUP-MB untuk Toko Bebas Bea (TBB) sebagai Pengecer;
- Bupati/Walikota atau Gubernur DKI Jakarta menerbitkan SIUP-MB untuk Pengecer dan Penjual Langsung diwilayah kerjanya.”
Sebelumnya perlu diketahui bahwa Pasal 2 Permendag Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol mengelompokkan minuman beralkohol dalam 3 (tiga) golongan, yaitu:
- Minuman beralkohol golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5 % (lima per seratus);
- Minuman beralkohol golongan B adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 5 % (lima per seratus) sampai dengan 20% (dua puluh per seratus); dan
- Minuman beralkohol golongan C adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) dengan kadar sampai dengan 20 % (dua puluh per seratus) sampai dengan 55% (lima puluh per seratus);
Syarat administrasi dalam permohonan SIUP-MB diatur dalam ketentuan Pasal 22 Permendag Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, dimana syarat administrasi setiap jenis pelaku usaha berbeda. Pasal 22 ayat (1) sampai dengan ayat (6) Permendag Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menyatakan bahwa:
- Permohonan SIUP-MB untuk IT-MB hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan telah berbadan hukum dengan melampiran dokumen persyaratan dan menunjukan asli:
- Fotokopi akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahan;
- Fotokopi Surat Penetapa IT-MB dari Kementerian Perdagangan;
- Asli SIUP-MB bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
- Fotokopi SIUP Besar;
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Fotokopi Tanda Daftar Gudang (TDG);
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Perusahaan;
- Pas foto Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3×4 berwarna 2 (dua) lembar;
- Fotokopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
- Rencana penjualan minuman berlakohol 1 (satu) tahun kedepan;
- Surat pernyataan diatas materai cukup yang menyatakan hanya akan melakukan penjualan minuman beralkohol kepada Distributor yang memiliki SIUP-MB;
- Surat pernyataan diatas materai cukup yang menyatakan bersedia menyampaikan laporan realisasi pengadaan dan penyaluran minuman beralkohol; dan
- Surat pernyataan diatas materai cukup yang menyatakan memiliki dan/atau menguasai gudang, alat angkut yang memadai serta jaringan distribusi minuman beralkohol;
- Permohonan SIUP-MB untuk Distributor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan telah berbadan hukum dengan melampirkan dokumen persyaratan dan menunjukkan asli:
- Fotokopi akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahan:
- Surat penunjukan sebagai Distributor dari produsen dan/atau IT-MB;
- Rekomendasi dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk setiap Provinsi wilayah pemasaran yang didukung dengan Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota tempat domisili perusahaan;
- Fotokopi SIUP Menengah atau SIUP Besar;
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Fotokopi Tanda Daftar Gudang (TDG);
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Perusahaan;
- Pas foto Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3×4 berwarna 2 (dua) lembar;
- Fotokopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
- Fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindutrian bagi perusahaan yang ditunjuk produsen dalam negeri;
- Fotokopi izin edar dari BPOM;
- Surat Pernyataan diatas materai cukup yang menyatakan hanya akan melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada Sub Distributor, Pengecer atau Penjual Langsung yang ditunjuk; dan
- Surat Pernyataan diatas materai cukup yang menyatakan memiliki dan/atau menguasai Gudang;
- Permohonan SIUP-MB untuk Distributor Minuman Beralkohol golongan A dikecualikan dari persyaratan Rekomendasi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
- Permohonan SIUP-MB untuk Sub Distributor dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum, perseorangan atau persekutuan dengan melampirkan dokumen persyaratan dan menunjukkan asli:
- Fotokopi akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahan (jika berbentuk Perseroan Terbatas):
- Surat penunjukan sebagai Distributor dari Distributor Minuman Beralkohol;
- Fotokopi SIUP Menengah atau SIUP Besar;
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Fotokopi Tanda Daftar Gudang (TDG);
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Perusahaan;
- Pas foto Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3×4 berwarna 2 (dua) lembar;
- Fotokopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
- Fotokopi SIUP-MB milik Distributor yang menunjuk dan ditandasahkan oleh Perusahaan Distributor yang bersangkutan
- Surat Pernyataan diatas materai cukup yang menyatakan hanya akan melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada Sub Distributor, Pengecer atau Penjual Langsung yang ditunjuk; dan
- Surat Pernyataan diatas materai cukup yang menyatakan memiliki dan/atau menguasai gudang;
- Permohonan SIUP-MB untuk TBB hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan telah berbadan hukum dengan melampirkan dokumen persyaratan dan menunjukkan asli:
- Fotokopi akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahan:
- Surat penunjukan dari IT-MB sebagai Pengecer Minuman Beralkohol;
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
- Fotokopi Surat Izin TBB dari Menteri Keuangan;
- Fotokopi SIUP Menengah atau SIUP Besar;
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotokopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
- Permohonan SIUP-MB untuk Pengecer atau Penjual Langsung hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum, perseorangan atau persekutuan dengan melampirkan dokumen persyaratan dengan menunjukkan asli:
- Fotokopi akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan badan hukum dari pejabat yang berwenang dan akta perubahan (jika perusahaan permohonan berbentuk Perseroan Terbatas):
- Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Pengecer atau Penjual Langsung;
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
- Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Perusahaan;
- Pas foto Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3×4 berwarna 2 (dua) lembar;
- Fotokopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
Pasal 26 ayat (1) Permendag Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menyatakan bahwa IT-MB, Distributor atau Sub Distributor Minuman Beralkohol wajib menyimpan minuman beralkohol digudang dan dilakukan terpisah dengan barang-barang lainnya. Apabila melanggar ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan penetapan sebagai IT-MB dan/atau pencabutan SIUP-MB oleh Pejabat penerbit sebagaimana ketentuan dalam Pasal 45 Permendag Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Selain itu, Pengecer juga wajib menempatkan minuman beralkohol pada tempat khusus atau tersendiri dan tidak bersamaan dengan produk lain. Pengecer atau penjual langsung juga dilarang memperdagangkan minuman beralkohol ditempat tertentu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 28 Permendag Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yaitu:
- Gelanggang remaja, kaki lima, terminal, stasiun, kios-kios kecil, penginapan remaja dan bumi perkemahan;
- Tempat ibadah, sekolah, rumah sakit; dan
- Tempat tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota atau Gubernur Daerah Khusu Ibukota Jakrta untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan memperhatikan kondisi daerah masing-masing.
Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP-MB, SKP-A, SKPL-A dab/atau izin teknis sebagaimana ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2) dan PAsal 46 Permendag Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Sedangkan, konsekuensi apabila pengusaha tidak memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol yaitu akan dikenai sanksi administrasi berupa pencabutan SIUP dan/atau izin teknis sebagaimana ketentuan dalam Pasal 49 ayat (2) Permendag Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanSkandal Pajak Pandora Papers
Tata Cara Perizinan Produksi Industri Rumah Tangga (P-IRT)

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.