Garis Besar Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer) berdasarkan sejarahnya yaitu merupakan peraturan perundang-undangan yang berasal dari Belanda atau yang dalam bahasa Belanda dikenal dengan nama Burgerlijk Wetboek (BW). Hukum perdata berlaku di Indonesia sejak tanggal 1 Januari 1848 dengan Staatsblad tahun 1847 No. 23 yang diberlakukan oleh Belanda pada masa penjajahan.[1] Pada awal mulanya, hukum […]