Hukum Pidana Korupsi Dalam Keadaan Darurat
Pada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak ditemukan aturan yang mendefinisikan secara eksplisit mengenai keadaan darurat. Namun berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan Undang-Undang Nomor 74 Tahun 1957 dan Penetapan Keadaan Bahaya (selanjutnya disebut Perppu Keadaan Bahaya) menyatakan bahwa : Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan […]