Direct Investment

Direct Investment (Investasi Langsung) secara istilah diartikan sebagai penanaman modal secara langsung, dimana pihak investor langsung terlibat aktif dalam kegiatan pengelolaan usaha dan bertanggung jawab secara langsung apabila terjadi suatu kerugian.[1] Ketentuan mengenai direct investment dalam peraturan perundang-undangan Indonesia dikenal dengan istilah penanaman modal langsung. Penanaman modal langsung diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 […]