Perbedaan Kewenangan Lembaga Penjaminan Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan di Bidang Perbankan

Perbankan merupakan salah satu jasa dalam sektor keuangan yang berpengaruh terhadap perekenomian negara. Sistem dalam perbankan yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Berdasarkan Pasal 37 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (selanjutnya […]