Perbedaan Kewenangan Lembaga Penjaminan Simpanan dan Otoritas Jasa Keuangan dalam Pengawasan di Bidang Perbankan

Perbankan merupakan salah satu jasa dalam sektor keuangan yang berpengaruh terhadap perekenomian negara. Sistem dalam perbankan yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Berdasarkan Pasal 37 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (selanjutnya disebut UU Perbankan) menyatakan bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan. Pasal 37 B ayat (2) juga menyatakan bahwa untuk menjamin dana masyarakat dibentuk suatu lembaga independen yang disebut Lembaga Penjamin Simpanan (selanjutnya disebut LPS). LPS dibentuk pada tahun 2004 sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan yang kemudian mengalami Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU LPS). Selain LPS juga terdapat lembaga lain yang memiliki kewenangan dibidang perbankan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut OJK). OJK dibentuk pada tahun 2011 sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut UU OJK).
LPS dan OJK merupakan lembaga yang sama-sama memiliki peran penting di bidang perbankan. Keduanya dapat melakukan pemeriksaan terhadap bank, mendapat laporan dari bank dan menjatuhkan sanksi kepada bank. Hal ini memunculkan pertanyaan apakah yang membedakan kewenangan diantara kedua lembaga tersebut khususnya dalam bidang perbankan? Berikut ini adalah perbedaan kewenangan antara LPS dan OJK.
Tabel 1.1 Perbedaan LPS dan OJK
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) | |
Dasar Hukum | Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjaminan Simpanan yang kemudian mengalami Perubahan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan menjadi Undang-Undang | Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan |
Fungsi | Berdasarkan Pasal 4 UU LPS:
| Berdasarkan Pasal 5 UU OJK, fungsi OJK yaitu menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. |
Tugas | Berdasarkan Pasal 5 UU LPS, LPS memiliki tugas :
| Berdasarkan Pasal 6 UU OJK, OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
Untuk melaksanakan tugas pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:
Untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, OJK mempunyai wewenang:
|
Kewenangan | Berdasarkan Pasal 6 UU LPS, kewenangan LPS yaitu sebagai berikut :
Sedangkan, kewenangan terhadap penanganan Bank Gagal yaitu sebagai berikut :
| Kewenangan OJK dibidang perbankan diatur dalam Pasal 7 UU OJK yang menyebutkan sebagai berikut :
|
Sifat | Independen sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 ayat (3) UU LPS | Independen sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 UU OJK |
Pertanggung Jawaban | Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) UU LPS, LPS bertanggung jawab kepada Presiden | OJK wajib lapor terhadap DPR sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 38 UU OJK |
Lingkup Perlindungan Terhadap Nasabah Bank | Pasal 16 UU LPS menyatakan bahwa LPS membayar klaim penjaminan kepada Nasabah apabila Bank dinyatakan gagal | Berdasarkan Pasal 28 sampai Pasal 30 terkait perlindungan konsumen terdiri atas edukasi untuk mencegah kerugian, adanya pelayanan pengaduan konsumen, serta pembelaan hukum oleh OJK |
Alasan melakukan pemeriksaan kepada bank | LPS dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank dengan alasan :
| Penjelasan Pasal 29 UU OJK menyebutkan bahwa OJK dapat melakukan verifikasi dan pemeriksaan dalam rangka penyelesaian pengaduan konsumen |
Dapat menjatuhkan sanksi kepada bank dalam hal |
| OJK dapat menjatuhkan sanksi terhadap bank, apabila bank melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dalam sektor jasa keuangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 huruf i UU OJK |
Sanksi yang dapat dijatuhkan kepada bank | Sanksi Administratif berupa denda administratif dan/atau bunga sebagaimana ketentuan dalam Pasal 92 ayat (2) UU LPS | Sanksi Administratif sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 huruf g UU OJK, sanksi yang dikenakan terhadap bank menurut Pasal 53 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan (selanjutnya disebut POJK 1/2013) berupa :
|
Berdasarkan tabel tersebut dapat kita ketahui mengenai perbedaan kewenangan antara LPS dan OJK. Perbedaan secara umum kewenangan LPS dan OJK dalam perbankan yaitu LPS sebagai lembaga penjamin dan menjaga stabilitas sistem perbankan, sedangkan kewenangan OJK yaitu sebagai lembaga pengaturan dan pengawasan perbankan.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.