Prosedur Ekspor Hasil Tambang

Berkaitan dengan prosedur ekspor hasil tambang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagang Nomor 29/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan (selanjutnya disebut Permendag 29/2012). Pasal 1 angka 1 Permendag 29/2012 menyatakan bahwa ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Kegiatan ekspor dilakukan oleh eksportir, khusus untuk pertambangan hanya dapat dilakukan oleh Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan (ET-Produk […]