Prosedur Ekspor Hasil Tambang

Berkaitan dengan prosedur ekspor hasil tambang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagang Nomor 29/M-DAG/PER/5/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan (selanjutnya disebut Permendag 29/2012). Pasal 1 angka 1 Permendag 29/2012 menyatakan bahwa ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean. Kegiatan ekspor dilakukan oleh eksportir, khusus untuk pertambangan hanya dapat dilakukan oleh Eksportir Terdaftar Produk Pertambangan (ET-Produk Pertambangan) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (1) Permendag 29/2012. Pasal 3 Permendag 29/2012 menyatakan sebagai berikut :

    1. Ekspor produk pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapat pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan dari Menteri.
    2. Menteri mendelegasikan kewenangan penerbitan pengakuan ET-Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal.
    3. Untuk mendapat pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan yang bersangkutan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal, dengan melampirkan persyaratan :
      1. Fotokopi IUP Operasi Produksi, IPR, IUPK Operasi Produksi, KK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
      2. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
      3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
      4. Rekomendasi Dirjen Minerba.
    4. Direktur Jenderal menerbitkan pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
    5. Pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 2 (dua) tahun.
    6. Bentuk pengakuan sebagai ET-Produk Pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Menteri yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 Permendag 29/2012 tersebut yaitu Menteri Perdagangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 17 Permendag 29/2012. Ekspor pertambangan tidak dapat dilakukan terhadap semua jenis hasil tambang, melainkan terdapat beberapa batasan bahkan larangan terhadap hasil pertambangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/2/2017 tentang Penyesuaian Klasifikasi Barang yang Terkena Ketentuan Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor Berdasarkan Sistem Klasifikasi Barang dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Barang Dilarang Ekspor.

Setiap pelaksanaan ekspor Produk Pertambangan hanya dapat dilakukan oleh ET-Produk Pertambangan yang telah mendapat persetujuan ekspor Produk Pertambangan dari Menteri Perdagangan dan Menteri Perdagangan dapat mendelegasikan kewenangannya tersebut kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 Permendag 29/2012. ET-Produk Pertambangan harus mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan persetujuan ekspor dengan melampirkan persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 5 ayat (1) Permendag 29/2012 :

    1. Fotokopi IUP Operasi Produksi, IPR, IUPK Operasi Produksi, KK, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan;
    2. Fotokopi Tanda Daftar Peusahaan;
    3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
    4. Rekomendasi Dirjen Minerba yang sekurang-kurangnya berisi jenis, Nomor Pos Tarif/HS, jumlah yang diekspor, jangka waktu, pelabuhan muat, dan negara tujuan ekspor Produk Pertambangan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan menerbitkan persetujuan ekspor paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar sebagaimana ketentuan dalam Pasal 5 ayat (3) Permendag 29/2012.

Produk pertambangan yang akan diekspor wajib dilakukan verifikasi atau penulusuran teknis sebelum muat barang sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Permendag 29/2012. Verifikasi atau penulusuran teknis tersebut dilakukan oleh Surveyor yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 ayat (2) Permendag 29/2012. Pasal 1 angka 11 Permendag 29/2012 menyatakan bahwa surveyor adalah perusahaan survey yang mendapat otorisasi untuk melakukan pemeriksaan teknis Ekspor Produk Pertambangan. Untuk melakukan penetapan surveyor, Menteri dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 7 ayat (3) Permendag 29/2012. Syarat-syarat untuk dapat ditetapkan sebagai Surveyor oleh Menteri Perdagangan diatur dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) Permendag 29/2012, diantaranya meliputi :

    1. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
    2. Berpengalaman sebagai Surveyor atas Produk Pertambangan paling sedikit 5 (lima) tahun;
    3. Memiliki kantor cabang/perwakilan di wilayah yang memiliki potensi Produk Pertambangan sesuai dengan jenis yang diajukan sebagai lingkup kerjanya;
    4. Memiliki tenaga ahli bersertifikat sebagai verifikator, drafter, analis laboratorium dan geologis;
    5. Memiliki sekurang-kurangnya 3 (tiga) laboratorium dengan peralatan lengkap yang sesuai dengan lingkup Produk Pertambangan;
    6. Disetiap wilayah kerjanya sekurang-kurangnya terdapat 1 (satu) buah laboratorium dengan peralatan lengkap yang dimiliki sendiri dan/atau bekerjasama dengan laboratorium lain sesuai dengan lingkup Produk Pertambangan; dan
    7. Mempunyai rekam jejak (track record) yang baik dalam hal pengelolaan kegiatan Verifikasi atau Penelusuran Teknis dibidang ekspor.

Sedangkan syarat administrasi yang harus dipenuhi untuk menjadi Surveyor berdasarkan ketentuan dalam Pasal 8 ayat (2) Permendag 29/2012, yaitu meliputi :

    1. Fotokopi Surat Izin Usaha Jasa Survey (SIUJS);
    2. Fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
    3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    4. Keterangan wilayah kerja perusahaan, sekurang-kurangnya memuat alamat kantor pusat, kantor cabang/perwakilan dan lokasi laboratorium;
    5. Keterangan jenis Produk Pertambangan di wilayah kerja;
    6. Keterangan jenis Produk Pertambangan yang sudah pernah diverifikasi;
    7. Daftar tenaga ahli yang dilengkapi dengan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan lokasi kerjanya dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran IIIa dan Lampiran IIIb yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
    8. Bukti kepemilikan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e;
    9. Bukti kerja sama pemanfaatan laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f jika ada kerjasama pemanfaatan laboratorium;
    10. Daftar peralatan lengkap laboratorium sesuai dengan lingkup Produk Pertambangan dengan menggunakan bentuk sebagaimana terantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
    11. Daftar nama pejabat penandatangan LS, contoh tanda tangan dan contoh cap perusahaan dengan menggunakan bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Untuk melihat contoh-contoh lampirannya, dapat dilihat di Permendag 29/2012. Dalam tahap verifikasi atau penulusuran teknis  ET-Produk Pertambangan mengajukan permohonan kepada surveyor, kemudian surveyor melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Penelitian dan pemeriksaan terhadap data atau keterangan mengenai keabsahan administrasi dan wilayah asal Produk Pertambangan;
  2. Jumlah Produk Pertambangan;
  3. Jenis dan spesifikasi Produk Pertambangan yang mencakup Nomor Pos Tarif/HS melalui Analisa kualitatif di laboratorium; dan
  4. Waktu pengapalan dan pelabuhan muat.

Hasil verifikasi atau penulusuran teknis oleh surveyor dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS) disertai hasil analisa kualitatif komposisi dan kadar mineral yang terkandung dalam Produk Pertambangan.  Persetujuan Ekspor dan LS digunakan sebagai dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan untuk pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). Tahap akhir dalam kegiatan ekspor produk pertambangan yaitu ET-Produk Pertambangan wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai pelaksanaan ekspor, baik terealisasi maupun tidak terealisasi secara periodik setiap bulan paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya kepada Direktorat Jenderal dalam hal ini Direktur Ekspor Produksi Industri dan Pertambangan dengan tembusan kepada Dirjen Minerba sebagaimana ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) Permendag 29/2012.

Pada dasarnya ketentuan dalam prosedur ekspor tersebut berlaku terhadap setiap ekspor pertambangan yang disebutkan dalam Lampiran I Permendag 29/2012. Namun, terhadap ekspor produk pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian diatur tersendiri dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-Dag/PER/1/2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian (selanjutnya disebut Pemendag 01/2017). Syarat-syarat dan prosedur ekspor pertambangan hasil pengolahan dan pemurnian sama halnya dengan syarat dan prosedur ekspor pertambangan pada umumnya, namun yang membedakan yaitu adanya batasan ekpor terhadap produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Permendag 01/2017. Produk pertambangan hasil pengolahan dan/atau pemurnian yang dibatasi ekspornya disebutkan dalam Lampiran I dan Lampiran II Permendag 01/2017.

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.