Penambangan Oleh Penanaman Modal Asing (PMA)

Penanaman modal asing telah menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja dan mendorong pembangunan ekonomi Indonesia.[1] Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mengalami perubahan dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta […]