Penambangan Oleh Penanaman Modal Asing (PMA)

Penanaman modal asing telah menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja dan mendorong pembangunan ekonomi Indonesia.[1] Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang mengalami perubahan dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Penanaman Modal) menyatakan bahwa penanaman modal asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha diwilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri. Penanam modal asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan penanaman modal di wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 6 UU Penanaman Modal. Dalam artikel ini akan diuraikan terkait penanaman modal asing yang dilakukan pada usaha pertambangan.
Pada dasarnya Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 45) menyatakan bahwa :
“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”
Berdasarkan atas ketentuan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa kekayaan alam yang terdapat di wilayah hukum Indonesia harus dipergunakan hanya dan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.[2] Oleh karena itu, dalam hal penanaman modal dibedakan menjadi 3 (tiga) bagian bidang usaha sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal (selanjutnya disebut Perpres 44/2016), diantaranya yaitu :
- Bidang usaha yang terbuka adalah bidang usaha yang dilakukan tanpa persyaratan dalam rangka penanaman modal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 2 Perpres 44/2016;
- Bidang usaha yang tertutup adalah bidang usaha tertentu yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 3 Perpres 44/2016;
- Bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan adalah bidang usaha tertentu yang dapat diusahakan untuk kegiatan penanaman modal dengan persyaratan, yaitu dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) serta Koperasi, Kemitraan, Kepemilikan Modal, lokasi tertentu, perizinan khusus, dan penanaman modal dari negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 Perpres 44/2016.
Usaha dalam sektor pertambangan termasuk sebagai bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan batasan kepemilikan modal asing yang disebutkan dalam Lampiran III huruf D Perpres 44/2016. Contoh jenis usaha sektor pertambangan yang dapat diusahakan untuk penanaman modal asing yaitu jasa konstruksi migas: platform yaitu dengan batasan Penanaman Modal Asing maksimal 75%, jasa survei Migas, Geologi dan Geofisika yaitu dengan batasan Penanaman Modal Asing maksimal 49%, jasa pemboran panas bumi yaitu dengan batasan Penanaman Modal Asing maksimal 95% dan lain sebagainya dapat dilihat disini.
Dengan adanya batasan PMA, maka dalam hal terjadi perubahan kepemilikan modal akibat penggabungan, pengambilalihan, atau peleburan dalam perusahaan penanaman modal yang bergerak dibidang usaha yang sama, berlaku sebagaimana ketentuan Pasal 9 Perpres 44/2016 yang menyatakan sebagai berikut :
- Batasan kepemilikan modal Penanam Modal Asing dalam perusahaan penanaman modal yang menerima penggabungan adalah sebagaimana yang tercantum dalam izin penanaman modal dan/atau izin usaha perusahaan tersebut;
- Batasan kepemilikan modal Penanam Modal Asing dalam perusahaan penanaman modal yang diambil alih adalah sebagaimana tercantum dalam izin penanaman modal dan/atau izin usaha perusahaan tersebut; dan/atau
- Batasan kepemilikan modal Penanaman Modal Asing dalam perusahaan baru hasil peleburan adalah sebagaimana ketentuan yang berlaku pada saat terbentuknya perusahaan baru hasil peleburan dimaksud.
Selain itu, perusahaan PMA juga memiliki kewajiban untuk melakukan divestasi saham sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 19a Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (selanjutnya disebut Peraturan BKPM 5/2019) menyatakan bahwa divestasi saham adalah jumlah saham asing yang harus ditawarkan untuk dijual kepada peserta Indonesia. Tata cara pelaksanaan kewajiban divestasi oleh PMA diatur dalam ketentuan Pasal 6A Peraturan BKPM 5/2019 yang menyatakan sebagai berikut :
- Kewajiban Divestasi Saham Perusahaan PMA yang telah ditetapkan pada surat persetujuan dan/atau Izin Usaha sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, tetap mengikat dan harus dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan;
- Kewajiban Divestasi sesuai dengan sektor usaha bagi perusahaan PMA tetap harus melaksanakan ketentuan divestasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Divestasi Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan kepada warga negara Indonesia atau badan usaha Indonesia yang modal saham seluruhnya dimiliki warga negara Indonesia melalui kepemilikan langsung sesuai dengan kesepakatan para pihak dan/atau pasar modal dalam negeri;
- Kepemilikan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi warga negara Indonesia atau badan usaha Indonesia paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) untuk masing-masing pemegang saham;
- Kepemilikan pada pasar modal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal;
- Kewajiban Divestasi Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan dasar dokumen akta yang menyatakan kesepakatan para pihak terkait pelaksanaan kewajiban Divestasi Saham;
- Kepemilikan saham peserta Indonesia akibat dari pelaksanaan Divestasi Saham, setelah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia,dapat dijual kembali kepada perseorangan warga negara Indonesia/perseorangan warga negara asing/badan usaha Indonesia/badan usaha asing dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kewajiban Divestasi Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapattidak dilaksanakan apabila di dalam dokumen akta perusahaan, para pemegang saham menyepakati:
- untuk Perusahaan PMA yang tidak 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki olehasing, pihak Indonesia menyatakan bahwa tidak menghendaki/menuntut kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan Divestasi Sahamyang tercantum didalam surat persetujuan dan/atau Izin Usaha; atau
- untuk Perusahaan PMA yang 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh asing, para pemegang saham menyatakan tidak mempunyai komitmen/perjanjian dengan pihak Indonesia manapun untuk menjual saham;
- Dalam hal kewajiban Divestasi Saham tidak dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), para pemegang saham/perusahaan bertanggung jawab apabila dikemudian hari ada pihak-pihak Indonesia yang menuntut dilaksanakannya kewajiban Divestasi Saham tersebut;
- Dalam hal perubahan kepemilikan saham untuk pelaksanaan kewajiban Divestasi Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah selesai dilakukan, Perusahaan wajib melakukan perubahan data melalui Sistem OSS.
[1] Bobby Keril Mokalu, Penanaman Modal Asing di Bidang Pertambangan (Migas) Menurut Hukum Nasional, Jurnal Lex Administratum, Vol. 4, No. 1, Manado : Universitas Sam Ratulangi, 2016, hal. 52
[2] Ibid, hal. 57.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.