Limbah Industri

Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UU PPLH) menyatakan bahwa limbah merupakan sisa suatu usaha dan/atau kegiatan. Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa limbah industri merupakan sisa-sisa bahan dari pengolahan suatu usaha dibidang industri. Pasal 22 UU PPLH menyatakan bahwa setiap usaha dan/atau […]