Kawasan Industri dan Utilitas

Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (selanjutnya disebut PP Kawasan Industri). Bidang usaha industri wajib berlokasi di kawasan peruntukan industri sebagaimana ketentuan […]