Kawasan Industri dan Utilitas

Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang dikembangkan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri (selanjutnya disebut PP Kawasan Industri). Bidang usaha industri wajib berlokasi di kawasan peruntukan industri sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 tentang Izin Usaha Industri (selanjutnya disebut PP IUI), kecuali jika perusahaan yang akan didirikan berlokasi di daerah Kabupaten/Kota yang belum memiliki kawasan industri atau telah memiliki kawasan industri tetapi seluruh kaveling industri dalam kawasan industrinya telah habis sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) PP IUI. Pasal 1 angka 3 PP Kawasan Industri menyatakan bahwa kawasan peruntukan industri adalah bentangan lahan yang diperuntukkan bagi kegiatan industri berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6 ayat (1) PP Kawasan Industri menyatakan bahwa pembangunan kawasan industri dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum dan didirikan berdasarkan hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia, diantaranya yaitu Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atau Perseroan Terbatas sebagaimana ketentuan dalam Pasal 6 ayat (2) PP Kawasan Industri. Syarat untuk pembangunan kawasan industri yaitu memiliki luas lahan paling sedikit 50 (lima puluh) hektar dalam satu hamparan, sedangkan kawasan industri yang khusus diperuntukkan bagi industri kecil dan industri menengah dapat dibangun dengan luas lahan paling sedikit 5 (lima) hektar dalam satu hamparan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 7 PP Kawasan Industri. Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) PP Kawasan Industri menyatakan bahwa pembangunan kawasan industri dilakukan sesuai dengan pedoman teknis pembangunan kawasan industri yang paling sedikit harus memuat :
- pemilihan lokasi;
- perizinan;
- pengadaan tanah;
- pematangan tanah;
- pembangunan infrastruktur; dan
- pengelolaan
Kemudian utilitas atau infrastruktur penunjang yang harus ada dalam kawasan industri diatur dalam ketentuan Pasal 10 dan Pasal 11 PP Kawasan Industri. Pasal 10 PP Kawasan Industri menjelaskan mengenai infrastruktur yang harus disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berupa infrastruktur industri dan infrastruktur penunjang. Pasal 10 ayat (2) PP Kawasan Industri menjelaskan bahwa infrastruktur industri paling sedikit meliputi :
- jaringan energi dan kelistrikan;
- jaringan telekomunikasi;
- jaringan sumber daya air dan jaminan pasokan air baku;
- sanitasi; dan
- jaringan transportasi.
Sedangkan infrastruktur penunjang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 10 ayat (3) PP Kawasan Industri paling sedikit meliputi :
- perumahan;
- pendidikan dan pelatihan;
- penelitian dan pengembangan;
- kesehatan;
- pemadam kebakaran; dan
- tempat pembuangan sampah.
Kemudian, Pasal 11 ayat (1) PP Kawasan Industri menyebutkan mengenai infrastruktur yang wajib disediakan oleh Perusahaan Kawasan Industri, paling sedikit meliputi :
- instalasi pengolahan air baku;
- instalasi pengolahan air limbah;
- saluran drainase;
- instalasi penerangan jalan; dan
- jaringan jalan.
Perusahaan Kawasan Industri dapat menyediakan infrastruktur penunjang dan sarana penunjang di dalam Kawasan Industri sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 ayat (2) PP Kawasan Industri.
Selain itu, berdasarkan ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) PP Kawasan Industri perusahaan kawasan industri wajib memenuhi standar kawasan industri yang meliputi aspek sebagaimana ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) PP Kawasan Industri, diantaranya :
- infrastruktur Kawasan Industri;
- pengelolaan lingkungan; dan
- manajemen dan layanan.
Apabila perusahaan kawasan industri tidak memenuhi standar kawasan industri sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 44 ayat (1) PP Kawasan Industri, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 57 PP Kawasan Industri akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau denda administratif. Tata cara pemberian sanksi administratif sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 57 diatur dalam ketentuan Pasal 67 dan Pasal 68 PP Kawasan Industri sebagai berikut :
Pasal 67
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 dikenai 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari.
Pasal 68
- Perusahaan Kawasan Industri yang telah dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan tidak melakukan perbaikan terhadap pemenuhan standar Kawasan Industri dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, dikenai sanksi administratif berupa denda administrative;
- Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 1% (satu persen) dari nilai investasi Kawasan Industri;
- Nilai investasi perluasan Kawasan Industri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan hasil audit lembaga independent;
- Pembayaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak surat pengenaan denda adminitratif diterima.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanBagaimana Cara Mengurus Izin Pendirian Usaha di Bidang Industri...
Limbah Industri

hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.