Unsur Pidana dalam Undang-Undang Perbankan
Tujuan dalam perbankan yaitu untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak. Bank sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari nasabah harus berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian. Walaupun telah dilaksanakan dengan prinsip kehati-hatian, dalam bidang perbankan masih dimungkinkan terjadi pelanggaran atau kejahatan […]