KPR dalam Hukum Syariah
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2018 tentang Perusahaan Pembiayaan Sekunder Perumahan (selanjutnya disebut POJK 4/2018) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah fasilitas kredit kepemilikan rumah tapak dan/atau rumah susun yang diterbitkan oleh Kreditur Asal untuk membeli rumah siap huni, termasuk yang dilakukan berdasarkan prinsip […]