Jaminan Perorangan

Jaminan perorangan adalah jaminan yang diberikan oleh pihak ketiga berupa kesanggupan untuk menjamin pemenuhan kewajiban-kewajiban debitor kepada kreditor. Jaminan perorangan dikenal dengan istilah borgtocht. Dasar hukum mengenai jaminan perorangan yaitu termuat dalam ketentuan Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1850 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer). Dalam KUHPer jaminan perorangan dikenal dengan istilah penanggungan dalam […]