Macam-Macam Penetap Waris
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PMNA 3/1997) menyatakan bahwa : “Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa : Wasiat dari pewaris, atau Putusan Pengadilan, Penetapan hakim/Ketua […]