Macam-Macam Penetap Waris
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 111 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (selanjutnya disebut PMNA 3/1997) menyatakan bahwa :
“Surat tanda bukti sebagai ahli waris dapat berupa :
- Wasiat dari pewaris, atau
- Putusan Pengadilan,
- Penetapan hakim/Ketua Pengadilan, atau
- bagi warganegara Indonesia penduduk asli: surat keterangan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dan dikuatkan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
- bagi warganegara Indonesia keturunan Tionghoa: akta keterangan hak mewaris dari Notaris,;
- bagi warganegara Indonesia keturunan Timur Asing lainnya: surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan;
- surat kuasa tertulis dari ahli waris apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak bukan ahli waris yang bersangkutan;
- bukti identitas ahli waris.”
Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa penetapan waris dapat dilakukan berdasarkan atas wasiat, putusan pengadilan atau penetapan hakim/ketua pengadilan, penetapan oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat, akta keterangan hak mewaris dari Notaris, dan surat keterangan dari Balai Harta Peninggalan. Dalam pembahasan kali ini akan dibahas mengenai pihak-pihak yang berwenang untuk melakukan penetapan waris.
A. Penetapan waris oleh Pengadilan
Penetapan ahli waris dapat diterbitkan oleh Pengadilan, baik Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama. Penetapan waris yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri yaitu penetapan waris bagi warga negara Indonesia yang beragama selain Islam, sedangkan penetapan waris yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama yaitu penetapan waris bagi warga negara Indonesia yang beragama Islam. Penetapan waris yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri didasarkan atas ketentuan dalam Pasal 833 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer) yang menyatakan sebagai berikut :
“Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal.
Bila ada perselisihan tentang siapa yang berhak menjadi ahli waris, dan dengan demikian berhak memperoleh hak milik seperti tersebut di atas, maka Hakim dapat memerintahkan agar semua harta peninggalan itu ditaruh lebih dahulu dalam penyimpanan Pengadilan.
Negara harus berusaha agar dirinya ditempatkan pada kedudukan besit oleh Hakim, dan berkewajiban untuk memerintahkan penyegelan harta peninggalan itu, dan memerintahkan pembuatan perincian harta itu, dalam bentuk yang ditetapkan untuk penerimaan warisan dengan hak istimewa akan pemerincian harta, dengan ancaman untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga.”
Sedangkan penetapan penetapan waris oleh Pengadilan Agama didasarkan atas ketentuan dalam Pasal 49 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disebut UU Peradilan Agama) yang menyatakan sebagai berikut :
“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa,memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertamaantara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
- perkawinan;
- waris;
- wasiat;
- hibah;
- wakaf;
- zakat;
- infaq;
- shadaqah; dan
- ekonomi syari’ah”
B. Penetapan waris oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat
Dasar hukum yang mengatur mengenai penetapan waris oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat yaitu ketentuan dalam Surat Keputusan Departemen Dalam Negeri Direktorat Pendaftaran Tanah No. DPT/12/63/12/69 juncto Pasal 111 ayat (1) huruf c point 4 PMNA 3/1997 sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya. Penetapan waris oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat cukup dibuat dibawah tangan yang disaksikan dan disahkan oleh Kepala Desa/Lurah dan dikuatkan oleh camat setempat.[1] Kewenangan penetapan waris oleh Kepala Desa/Kelurahan dan Camat merupakan penetapan waris bagi pribumi.
C. Penetapan waris oleh Notaris
Berdasarkan ketentuan dalam Surat Keputusan Departemen Dalam Negeri Direktorat Pendaftaran Tanah No. DPT/12/63/12/69 juncto Pasal 111 ayat (1) huruf c point 4 PMNA 3/1997 penetapan waris oleh notaris dikhususkan untuk warga negara Indonesia keturunan Tionghoa. Notaris dalam menetapkan waris didasarkan atas ketentuan dalam Pasal 16 huruf h Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (selanjutnya disebut UU Jabatan Notaris) yang menyatakan sebagai berikut :
“Dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban:
h. membuat daftar akta yang berkenaan dengan wasiat menurut urutan waktu pembuatan akta setiap bulan.”
Pembuatan surat keterangan waris oleh Notaris tersebut mengacu pada Surat Mahkamah Agung Nomor MA/KUMDIL/171/V/K/1991 Tahun 1991 tentang Fatwa Sehubungan Dengan Permohonan Penetapan Ahli Waris.
D. Penetapan waris oleh Balai Harta Peninggalan
Berdasarkan ketentuan dalam Surat Keputusan Departemen Dalam Negeri Direktorat Pendaftaran Tanah No. DPT/12/63/12/69 juncto Pasal 111 ayat (1) huruf c point 4 PMNA 3/1997 penetapan waris oleh Balai Harta Peninggalan dikhususkan untuk Warga Negara Indonesia keturunan Timur Asing.
Berdasarkan atas uraian tersebut, maka dapat diketahui bahwa hal yang membedakan pihak yang berwenang menetapkan waris adalah golongan penduduk sebagaimana dinyatakan dalam Surat Keputusan Departemen Dalam Negeri Direktorat Pendaftaran Tanah No. DPT/12/63/12/69 juncto Pasal 111 ayat (1) huruf c point 4 PMNA 3/1997. Namun dalam prakteknya, penetapan waris oleh Pengadilan memiliki kekuatan hukum yang kuat, yang mana penetapan oleh Pengadilan menjadi syarat dalam banyak pengurusan administrasi seperti perbankan, pertanahan, dan lain-lain.
[1] https://irmadevita.com/2012/keterangan-waris/
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim Pertanyaanhukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.