Syarat-Syarat Untuk Permohonan Waris

Pasal 830 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (selanjutnya disebut KUHPer) menyatakan bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Begitu pula dalam ketentuan Pasal 171 huruf b Kompilasi Hukum Islam (selanjutnya disebut KHI) yang menyatakan bahwa Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta peninggalan. […]