Cuti Pekerja Dalam Omnibus Law

Secara istilah arti kata cuti yaitu meninggalkan pekerjaan beberapa waktu secara resmi untuk beristirahat. Ketentuan mengenai cuti kerja sebelumnya dimuat dalam ketentuan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UU Ketenagakerjaan) yang kemudian mengalami perubahan dalam ketentuan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut UU Cipta […]