Syarat-Syarat Penunjukan BANI Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa
Badan Arbitrase Nasional (selanjutnya disebut BANI) merupakan lembaga independen yang menyediakan jasa terkait arbitrase dan penyelesaian sengketa lain diluar Pengadilan. Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut UU AAPS) tidak disebutkan mengenai istilah BANI, melainkan dikenal dengan Lembaga Arbitrase yang didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka 8 UU […]