Bagaimana Jika Termohon Tidak Hadir Dan Tidak Memberikan Jawaban Dalam Arbitrase?

Arbitrase merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa perdata diluar Pengadilan Negeri yang banyak diminati oleh pelaku usaha karena sifat kerahasiaannya. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut UU AAPS), untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui arbitrase harus berdasarkan atas perjanjian secara tertulis […]