Bagaimana Jika Termohon Tidak Hadir Dan Tidak Memberikan Jawaban Dalam Arbitrase?

Arbitrase merupakan salah satu cara penyelesaian sengketa perdata diluar Pengadilan Negeri yang banyak diminati oleh pelaku usaha karena sifat kerahasiaannya. Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (selanjutnya disebut UU AAPS), untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa melalui arbitrase harus berdasarkan atas perjanjian secara tertulis diantara para pihak baik sebelum terjadinya sengketa atau setelah terjadinya sengketa. Perjanjian arbitrase pada dasarnya mengikat para pihak sebagaimana perjanjian pada umumnya, sehingga para pihak wajib menaati ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati sebagaimana asas pacta sunt servanda dalam ketentuan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, bahwa perjanjian menjadi undang-undang bagi para pihak yang terikat didalamnya.

Keterikatan para pihak dalam perjanjian merupakan bukti bahwa seharusnya para pihak tunduk dan patuh terhadap ketentuan dalam proses arbitrase sebagaimana ketentuan dalam Pasal 4 UU AAPS. Salah satu kewajiban para pihak dalam proses arbitrase yaitu menyampaikan surat tuntutan oleh pemohon sebagaimana ketentuan dalam Pasal 38 ayat (1) UU AAPS, sedangkan termohon diperintah oleh arbiter atau majelis arbitrase untuk menanggapi surat tuntutan tersebut dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya salinan tuntutan tersebut oleh termohon sebagaimana ketentuan dalam Pasal 39 UU AAPS yang menyatakan :

“Setelah menerima surat tuntutan dari pemohon, arbiter atau ketua majelis arbitrase menyampaikan salinan tuntutan tersebut kepada termohon dengan disertai perintah bahwa termohon harus menanggapi dan memberikan jawabannya secara tertulis dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya salinan tuntutan tersebut oleh termohon”

             Pasal 42 UU AAPS menyatakan bahwa dalam jawabannya termohon berhak untuk mengajukan tuntutan balasan terhadap pemohon. Apabila setelah adanya perintah untuk menanggapi dari arbiter atau majelis arbitrase, termohon dalam jangka waktu yang ditentukan belum menyampaikan jawabannya, maka termohon akan dipanggil menghadap di muka sidang arbitrase sebagaimana ketentuan dalam Pasal 41 UU AAPS. Namun, apabila hingga setelah dipanggil dimuka sidang arbitrase, termohon tanpa suatu alasan sah tidak datang menghadap, maka arbiter atau majelis arbitrase akan melakukan pemanggilan sekali lagi sebagaimana ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) UU AAPS. Perlu diketahui bahwa dalam perjanjian arbitrase seharusnya juga memuat klausul terkait apabila alamat para pihak berubah harus memberitahukan pihak yang lain, sehingga tidak berakibat tidak diketahuinya alamat korespondensi. Apabila setelah 10 (sepuluh) hari dari pemanggilan kedua diterima oleh termohon, tetapi termohon tidak juga hadir dalam persidangan maka pemeriksaan akan diteruskan tanpa hadirnya termohon sebagaimana ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU AAPS yang menyatakan :

“Paling lama 10 (sepuluh) hari setelah pemanggilan kedua diterima termohon dan tanpa alasan sah termohon juga tidak datang menghadap di muka persidangan, pemeriksaan akan diteruskan tanpa hadirnya termohon dan tuntutan pemohon dikabulkan seluruhnya, kecuali jika tuntutan tidak beralasan atau tidak berdasarkan hukum”

Berdasarkan hal tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa proses penyelesaian sengketa melalui arbitrase masih dapat dilanjutkan tanpa kehadiran termohon, dengan konsekuensi tuntutan pemohon akan dikabulkan seluruhnya, sehingga segala akibat hukum yang mungkin dapat merugikan termohon akan mengikat termohon ketika putusan telah diterbitkan.

Dilanjutkannya proses pemeriksaan dalam arbitrase memiliki arti disertai dengan pemeriksaan bukti dari pemohon sebagaimana ketentuan dalam Pasal 44 ayat (2) UU AAPS yang secara tersirat menyatakan bahwa tuntutan pemohon akan dikabulkan seluruhnya kecuali jika tuntutan tidak beralasan atau tidak berdasarkan hukum. Berdasarkan hal tersebut, maka walaupun tuntutan dapat dikabulkan seluruhnya, pemohon juga harus membuktikan bahwa tuntutannya beralasan dan berdasarkan hukum. Pasal 58 UU AAPS menyatakan bahwa dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari setelah putusan diterima, para pihak dapat mengajukan permohonan kepada arbiter atau majelis arbitrase untuk melakukan koreksi terhadap kekeliruan administratif dan atau menambah atau mengurangi suatu tuntutan putusan, sehingga perubahan pada pokok putusan tidak mungkin dapat dilakukan. Namun, terlepas dari hal tersebut putusan arbitrase bersifat final sehingga tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi atau peninjauan kembali sebagaimana ketentuan dalam Pasak 60 UU AAPS.

 

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.