SP3 Dikarenakan Adanya P-19 Tiga Kali

Kepanjangan dari SP3 yang dimaksud dalam artikel ini yaitu Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undnag Hukum Acara Pidana (selanjutnya disebut KUHAP) serta Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yang berhak melakukan penghentian penyidikan adalah penyidik. Alasan penghentian penyidikan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 109 […]