Fitnah dan Pencemaran Nama Baik

Dasar hukum mengenai fitnah secara umum diatur dalam ketentuan Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP), sedangkan dasar hukum mengenai pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor […]