Fitnah dan Pencemaran Nama Baik
Dasar hukum mengenai fitnah secara umum diatur dalam ketentuan Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP), sedangkan dasar hukum mengenai pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah mengalami perubahan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut UU ITE).
- Fitnah Ketentuan mengenai fitnah secara umum diatur dalam ketentuan Pasal 311 ayat (1) KUHP yang menyatakan hal sebagai berikut :
“Pasal 311
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Berdasarkan hal tersebut, maka unsur-unsur mengenai fitnah berdasarkan ketentuan Pasal 311 ayat (1) KUHP yaitu :
- Adanya subyek hukum, baik orang ataupun badan usaha sebagaimana yurisprudensi Putusan Nomor 1212 K/Pid/2006;
- Melakukan kejahatan pencemaran nama baik secara lisan maupun tertulis;
- Tuduhan tidak dapat dibuktikan dan bertentangan dengan apa yang diketahui atau tuduhannya tidak benar, maka perbuatan seperti ini disebut fitnah;
- Sanksi pidana terhadap fitnah yang dilakukan yaitu pidana penjara paling lama empat tahun;
Selain dalam ketentuan Pasal 311 ayat (1) KUHP, perbuatan fitnah juga disebutkan dalam ketentuan Pasal 220 dan Pasal 317 ayat (1) KUHP yang menyatakan hal sebagai berikut :
“Pasal 220
Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
Pasal 317 ayat (1)
Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun”
Pasal 220 dan Pasal 317 ayat (1) KUHP dapat dikategorikan sebagai fitnah, karena adanya unsur perbuatan pengaduan atas hal tidak benar-benar terjadi atau menuduh seseorang melakukan perbuatan pidana yang sebenarnya diketahui bahwa hal tersebut tidak dilakukan, sehingga pengaduan tersebut disebut sebagai fitnah.
- Pencemaran Nama BaikDasar hukum yang mengatur mengenai pencemaran nama baik diatur dalam ketentuan Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang menyatakan hal sebagai berikut :
Pasal 310
- Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
- Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
- Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Berdasarkan hal tersebut, maka unsur-unsur mengenai pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan dalam Pasal 310 KUHP yaitu :
- Terdapat subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana pencemaran baik secara tidak tertulis maupun tertulis;
- Perbuatan pidana yang dilakukan adalah menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal;
- Penyerangan dimaksudkan agar diketahui oleh umum;
- Sanksi terhadap pencemaran tidak terrtulis, yaitu pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
- Berbeda hal jika perbuatan pencemaran dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka sanksi terhadap pencemaran tertulis yaitu pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah;
Kemudian, unsur-unsur mengenai pencemaran nama baik berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE yaitu sebagai berikut :
- Terdapat subyek hukum yang melakukan dengan sengaja dan tanpa hak;
- Perbuatan yang dilakukan yaitu mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik;
Sanksi pidana terhadap perbuatan yang dilakukan sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (3) UU ITE, tercantum dalam ketentuan Pasal 45 ayat (3) UU ITE yang menyatakan sebagai berikut :
“Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”
Berdasarkan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang telah diuraikan tersebut, maka dapat kita ketahui mengenai perbedaan fitnah dengan pencemaran nama baik sebagai berikut :
Tabel 1.1 Perbedaan Fitnah & Pencemaran Nama Baik
Perbedaan | Fitnah | Pencemaran Nama Baik |
Dasar Hukum | Pasal 311 ayat (1) KUHP | Pasal 310 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE |
Perbuatan | a. Pencemaran nama baik yang tidak dapat dibuktikan; b. Pencemaran nama baik yang tidak benar dalam kenyataannya/bohong; c. Perbuatan dapat dilakukan secara tertulis maupun tidak tertulis | a. Perbuatan yang dilakukan menuduh seseorang melakukan suatu hal; b. Menyerang kehormatan dan nama baik seseorang; c. Perbuatan dilakukan untuk diketahui khalayak umum; d. Perbuatan dapat dilakukan secara tertulis maupun tidak tertulis |
Sanksi | Perbuatan dilakukan baik secara tertulis maupun tidak tertulis ancaman pidananya yaitu pidana penjara paling lama empat tahun | a. Perbuatan dilakukan secara tidak tertulis yaitu pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP; b. Perbuatan dilakukan secara tertulis diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 310 ayat (2) KUHP; c. Perbuatan dilakukan melalui media elektronik/media sosial yaitu diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). |
Fitnah merupakan bagian dari pencemaran nama baik, namun yang membedakan diantara keduanya yaitu dalam hal pembuktian, apabila seseorang tidak dapat membuktikan kebenaran yang diucapkan atau disebarkan secara tertulis maka disebut fitnah. Namun, apabila seseorang dapat membuktikan kebenarannya, maka pasal pidana mengenai fitnah gugur. Pada dasarnya perbuatan fitnah dan pencemaran nama baik saling berhubungan sehingga apabila pasal fitnah gugur, maka secara logika seharusnya pasal pencemaran nama baik juga tidak relevan untuk diberlakukan.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanUnsur-unsur Tindak Pidana Pemerasan
Perbedaan antara Penipuan dengan Penggelapan
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.