Makar
Pada dasarnya tidak ditemukan definisi makar secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Istilah makar disebutkan dalam ketentuan Pasal 87, Pasal 104 sampai dengan Pasal 107, Pasal 139a sampai dengan Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP). Pasal 87 KUHP menyatakan bahwa : “Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah […]