Makar
Pada dasarnya tidak ditemukan definisi makar secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Istilah makar disebutkan dalam ketentuan Pasal 87, Pasal 104 sampai dengan Pasal 107, Pasal 139a sampai dengan Pasal 140 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP). Pasal 87 KUHP menyatakan bahwa :
“Dikatakan ada makar untuk melakukan suatu perbuatan, apabila niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, seperti dimaksud dalam pasal 53.”
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat dinyatakan bahwa makar merupakan suatu niat untuk melakukan suatu perbuatan pidana yang diketahui dari adanya permulaan pelaksanaan. Permulaan pelaksanaannya merujuk pada ketentuan Pasal 53 KUHP. Pasal 53 KUHP merupakan pasal yang mengatur mengenai pidana percobaan. Pasal 53 ayat (1) KUHP menyatakan sebagai berikut :
“Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dan adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.”
Namun, makar berbeda dengan pidana percobaan, dimana dalam konteks makar cukup ada niat dan permulaan pelaksanaan maka pertanggungjawaban pidana terhadap subjek hukum sudah dapat dilakukan, sedangkan dalam percobaan menurut ketentuan dalam Pasal 53 ayat (1) KUHP selain adanya niat dan permulaan pelaksanaan, juga harus memenuhi unsur bahwa perbuatan tersebut tidak selesai bukan karena kehendak sendiri.
Secara istilah makar dapat diartikan sebagai perbuatan atau usaha menjatuhkan pemerintahan yang sah. Ketentuan mengenai makar merupakan bagian dari bab kejahatan terhadap negara serta bab kejahatan-kejahatan terhadap negara sahabat dan terhadap kepala negara sahabat serta wakilnya dalam KUHP. Macam-macam pidana makar yang diatur dalam KUHP diantaranya, yaitu :
- Pasal 104 KUHP yang menyatakan bahwa makar dengan maksud membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun;
- Pasal 106 KUHP yang menyatakan bahwa makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dan wilayah negara, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun;
- Pasal 107 KUHP yang menyatakan bahwa makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun, sedangkan terhadap para pemimpin dan para pengatur makar diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun;
- Pasal 139a KUHP menyatakan bahwa makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dan suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun;
- Pasal 139b KUHP menyatakan bahwa makar dengan maksud untuk meniadakan atau mengubah secara tidak sah bentuk pemerintahan negara sahabat atau daerahnya yang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Kemudian Pasal 139c KUHP menyatakan bahwa permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 139a dan Pasal 139b, maka diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan;
- Pasal 140 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa makar terhadap nyawa atau kemerdekaan raja yang memerintah atau kepala negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Apabila makar terhadap nyawa berakibat kematian atau dilakukan dengan rencana terlebih dahulu maka diancam dengan pidana penjara paling lam 20 (dua puluh) tahun sebagaimana ketentuan dalam Pasal 140 ayat (2) KUHP. Sedangkan apabila makar terhadap nyawa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu mengakibatkan kematian, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 (dua puluh) tahun sebagaimana ketentuan dalam Pasal 140 ayat (3) KUHP.
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanTata Cara dan Ketentuan Menyelenggarakan Demonstrasi/Unjuk Rasa
Apa Itu Mosi Tidak Percaya
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.