Penahanan Pasien Karena Tidak Dapat Membayar Rumah Sakit

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (selanjutnya disebut UU Rumah Sakit), yang disebut dengan rumah sakit adalah institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Sedangkan yang dimaksud dengan pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi […]