Penahanan Pasien Karena Tidak Dapat Membayar Rumah Sakit
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (selanjutnya disebut UU Rumah Sakit), yang disebut dengan rumah sakit adalah institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Sedangkan yang dimaksud dengan pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 4 UU Rumah Sakit. Pasal 4 UU Rumah Sakit menyatakan bahwa rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. UU Rumah Sakit tidak menjelaskan mengenai maksud dari kata “paripurna”, namun secara istilah “paripurna” dapat diartikan “lengkap”. Oleh karena itu rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara lengkap.
Rumah sakit memiliki hak dan kewajiban. Hak-hak rumah sakit tertuang dalam ketentuan Pasal 30 ayat (1) UU Rumah Sakit diantaranya, yaitu :
- Menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;
- Menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan;
- Menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;
- Menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;
- Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan;
- Mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Mendapatkan insentif pajak bagi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit pendidikan.
Sedangkan mengenai kewajiban-kewajiban rumah sakit tertuang dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Rumah Sakit, diantaranya :
- Memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
- Memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
- Memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
- Berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
- Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin;
- Melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
- Membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien;
- Menyelenggarakan rekam medis;
- Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia;
- Melaksanakan sistem rujukan;
- Menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan;
- Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
- Menghormati dan melindungi hak-hak pasien;
- Melaksanakan etika Rumah Sakit;
- Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
- Melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional;
- Membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
- Menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws);
- Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan
- Memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
Pasal 29 ayat (2) UU Rumah Sakit menyebutkan bahwa pelanggaran atas kewajiban yang harus dilakukan oleh rumah sakit dikenakan sanksi berupa teguran, teguran terulis, atau denda dan pencabutan izin Rumah Sakit.
Selain hak dan kewajiban rumah sakit, UU Rumah Sakit juga mengakomodir hak dan kewajiban pasien. Hak pasien diatur dalam ketentuan Pasal 32 UU Rumah Sakit diantaranya, yaitu :
- Memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- Memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien;
- Memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
- Memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
- Memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi;
- Mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
- Memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- Meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
- mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya;
- mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan;
- memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya;
- didampingi keluarganya dalam keadaan kritis;
- menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya;
- memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit;
- mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya;
- menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya;
- menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan
- mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan kewajiban pasien diatur dalam ketentuan Pasal 31 UU Rumah Sakit juncto Pasal 26 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2018 tentang Kewajiban Rumah Sakit dan Kewajiban Pasien (selanjutnya disebut Permenkes 4/2018), antara lain :
- Mematuhi peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
- Menggunakan fasilitas Rumah Sakit secara bertanggung jawab;
- Menghormati hak Pasien lain, pengunjung dan hak Tenaga Kesehatan serta petugas lainnya yang bekerja di Rumah Sakit ;
- Memberikan informasi yang jujur, lengkap dan akurat sesuai dengan kemampuan dan pengetahuannya tentang masalah kesehatannya;
- Memberikan informasi mengenai kemampuan finansial dan jaminan kesehatan yang dimilikinya;
- Mematuhi rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit dan disetujui oleh Pasien yang bersangkutan setelah mendapatkan penjelasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Menerima segala konsekuensi atas keputusan pribadinya untuk menolak rencana terapi yang direkomendasikan oleh Tenaga Kesehatan dan/atau tidak mematuhi petunjuk yang diberikan oleh Tenaga Kesehatan untuk penyembuhan penyakit atau masalah kesehatannya; dan
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Berdasarkan ketentuan mengenai hak dan kewajiban pasien sebagaimana yang telah dijelaskan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa pasien memiliki kewajiban membayar biaya pelayanan yang telah dilakukan oleh rumah sakit sebagaimana ketentuan Pasal 26 huruf h Permenkes 4/2018. Sesuai dengan pembahasan dalam artikel ini, pada dasarnya didalam UU Rumah Sakit dan Permenkes 4/2018 tidak diatur mengenai legal atau tidaknya jika rumah sakit melakukan penahanan terhadap pasien yang tidak dapat membayar biaya pelayanan yang dilakukan oleh rumah sakit. Namun, sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf e dan f UU Rumah Sakit dijelaskan bahwa Rumah Sakit memiliki kewajiban untuk menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin. Hal ini diatur lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 9 Permenkes 4/2018 yang menyatakan :
“Kewajiban Rumah Sakit menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin dilaksanakan dengan menyediakan tempat tidur perawatan Kelas III untuk masyarakat tidak mampu atau miskin, dan/atau untuk peserta jaminan sosial kesehatan.”
Penahanan pasien yang tidak dapat membayar biaya rumah sakit merupakan kebijakan dari setiap rumah sakit, sehingga dianggap sebagai perikatan antara pasien dengan rumah sakit yang menjadikan pasien sebagai jaminan untuk melakukan pembayaran biaya pelayanan yang telah dilakukan oleh rumah sakit.[1] Terkait hal tersebut, tidak ditemukan peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang maupun melegalkan rumah sakit untuk melakukan penahanan tersebut, sehingga secara hukum sah-sah saja bagi rumah sakit untuk menerapkan kebijakan demikian. Namun, rumah sakit tentu harus memperhatikan kewajibannya untuk memberikan pelayanan sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf e dan f UU Rumah Sakit. Berdasarkan hal tersebut, maka rumah sakit harus kooperatif untuk membantu pasien miskin/tidak mampu, serta memberikan pelayanan yang antidiskriminasi sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU Rumah Sakit. Terkait dengan hal demikian, hendaknya rumah sakit dan pasien berusaha untuk memberikan penyelesaian dengan damai, seperti pasien dengan itikad baik mengkomunikasikan persoalan dengan pihak rumah sakit untuk mencari solusi bersama, misalnya pembayaran dilakukan sebagian terlebih dahulu.
[1] Asep Sudaryanto, Penahanan Bayi Sebagai Jaminan Persalinan Perspektif Hukum Islam dan Hukum Poitif, Jurnal Maliyah Vol.07,No.01, http://jurnalfsh.uinsby.ac.id/index.php/maliyah/article/view/450/398
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanLegalisasi Aborsi di Indonesia
Macam-Macam Kumulasi Pidana/Perbarengan/Concursus/Samenloop
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.