Macam-Macam Kumulasi Pidana/Perbarengan/Concursus/Samenloop

Secara istilah kumulasi dapat diartikan sebagai penggabungan atau perbarengan. Perbarengan dalam hukum pidana disebut juga dengan Samenloop van Strafbare Feiten/concurcus.[1] Perbarengan pidana terjadi ketika seseorang dalam satu waktu melakukan beberapa tindak pidana. Dasar hukum yang mengatur mengenai perbarengan ini yaitu ketentuan dalam Bab VI Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut KUHP) yang terdiri dari ketentuan […]