Alasan Penghapus Pidana

Seseorang dapat diminta pertanggungjawaban pidana karena 2 (dua) alasan yaitu adanya tindak pidana dan adanya kesalahan baik karena sengaja (dolus) maupun kealpaan (culpa). Unsur-unsur kesalahan yang harus dipenuhi agar seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana yaitu karena adanya kemampuan bertanggung jawab adanya hubungan batin antara pelaku dengan perbuatannya (mens rea), dan tiadanya alasan penghapus kesalahan (strafuitsluitingsgronden).[1] […]