Tindak Pidana Lingkungan Hidup yang Dilakukan oleh Korporasi
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi (selanjutnya disebut Perma 13/2016) menyatakan bahwa korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Sedangkan tindak pidana oleh korporasi adalah tindak pidana yang dapat […]