Akibat Hukum Apabila Hasil RUPS Melanggar Kewajiban Perusahaan Pada Pihak Kreditor
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 78 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut UU PT) dinyatakan bahwa RUPS terdiri atas RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir dengan mengajukan semua dokumen laporan tahunan perseroan sebagaimana ketentuan dalam […]