Badan Pengumpul Zakat dan Perizinannya

Persyaratan tersebut mencerminkan bahwa pendirian LAZ atau Badan Pengumpul Zakat tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif, terutama terkait akuntabilitas dan integritas pengelolaan dana umat. Kendala sering muncul karena pemohon izin menganggap rekomendasi dari BAZNAS cukup sebagai izin, sementara izin sebenarnya dikeluarkan oleh Kementerian Agama. BAZNAS sendiri terhambat oleh kebutuhan untuk memverifikasi lembaga yang terkait isu keamanan dengan instansi eksternal, seperti BNPT dan Densus 88, yang memperpanjang proses pengajuan.[8]