Badan Pengumpul Zakat dan Perizinannya

Pengertian Badan Pengumpul Zakat
Zakat merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem ekonomi Islam yang memiliki dimensi ibadah sekaligus sosial. Dalam konteks kenegaraan, pengelolaan zakat tidak hanya dipahami sebagai kewajiban keagamaan, tetapi juga sebagai bagian dari upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui tata kelola yang terstruktur dan terorganisir.
Sistem pengelolaan zakat di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (selanjutnya disebut “UU Pengelolaan Zakat”), yang memberikan mandat utama kepada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai badan pemerintah non-struktural, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) sebagai pengelola zakat dari masyarakat.
Meskipun Indonesia memiliki potensi zakat yang sangat besar, diperkirakan mencapai Rp327,6 triliun pada tahun 2020, realisasi pengumpulannya masih jauh dibawah potensi yang ada, yaitu hanya sekitar 4% dari total potensi zakat.[1] Badan Pengumpul Zakat atau Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ, menurut Pasal 1 Angka 8 UU Pengelolaan Zakat adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
Macam-macam Badan Pengumpul Zakat
Dalam sistem pengelolaan zakat nasional, terdapat beberapa bentuk lembaga yang memiliki fungsi dan kewenangan berbeda. Berikut ini merupakan jenis-jenis badan pengumpul zakat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang diatur dalam Pasal 1 angka 7 UU Pengelolaan Zakat, selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. BAZNAS merupakan badan resmi yang dibentuk oleh pemerintah, yang dibentuk secara nasional, dan memiliki tanggung jawab kepada Kementerian Agama. BAZNAS memiliki tugas menghimpun, mendistribusikan, mengelola, menyalurkan dana zakat, infaq, dan shadaqah (ZIS) ke seluruh Indonesia. Untuk menjalankan fungsi dan tugas BAZNAS agar pengelolaan zakat lebih optimal, maka dibentuklah BAZNAS per wilayah.[2]
- Lembaga Amil Zakat (LAZ) berdasar Pasal 1 angka 8 Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Sebagai institusi yang mengemban amanah dalam mengurusi dana masyarakat, LAZ memiliki kewajiban untuk memaparkan laporan mengenai hasil kinerjanya. Tindakan mempublikasikan laporan penggunaan tersebut merupakan bentuk pemenuhan standar manajemen modern yang berkaitan erat dengan implementasi tata kelola yang baik (good governance). Setiap bentuk pengelolaan yang melibatkan pemanfaatan aset publik memang harus dijalankan dengan asas keterbukaan dan dapat dipertanggungjawabkan. Laporan kinerja zakat ini mencakup seluruh rangkaian aktivitas, mulai dari tahap perencanaan, realisasi di lapangan, penatausahaan, aspek finansial, hingga mekanisme pertanggungjawaban dan pengawasan arus kas. Oleh karenanya, proses manajerial zakat perlu dilaksanakan secara disiplin, patuh pada regulasi hukum, efektif, efisien, serta ekonomis agar seluruh laporannya dapat disusun secara akuntabel dan transparan.[3]
- Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang diatur dalam Pasal 1 angka 9 UU Pengelolaan Zakat Unit Pengumpul Zakat, yang selanjutnya disingkat UPZ adalah satuan organisasi yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat. Unit Pengumpul Zakat (UPZ) merupakan lembaga yang dibentuk oleh BAZNAS untuk membantu pengumpulan zakat di instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat pada umumnya. UPZ juga berperan dalam menyalurkan zakat kepada mustahiq. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh Saadah, efektivitas UPZ dalam meningkatkan zakat, infaq, dan sedekah terhadap kesejahteraan ekonomi mustahik dapat dikatakan efektif karena setiap tahunnya selalu terdapat kenaikan.[4]
Perizinan yang Harus Dimiliki oleh Lembaga-Lembagan Atau Badan Zakat
Untuk menjamin legalitas dan kepastian hukum dalam operasionalnya, pembentukan Lembaga Amil Zakat tidak dapat dilakukan secara serta-merta tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. UU Pengelolaan Zakat mengatur secara tegas mekanisme perizinan beserta persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap lembaga yang ingin memperoleh pengesahan resmi dari pemerintah. Pasal 18 ayat (1) UU Pengelolaan Zakat berbunyi:[5]
“Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.”
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa legalitas operasional LAZ tidak dapat dilepaskan dari persetujuan pemerintah. Lebih lanjut, Pasal 18 ayat (2) UU Pengelolaan Zakat menjabarkan izin terperincinya yaitu:[6]
“Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan apabila memenuhi persyaratan paling sedikit:
- terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial;
- berbentuk lembaga berbadan hukum;
- mendapat rekomendasi dari BAZNAS;
- memiliki pengawas syariat;
- memiliki kemampuan teknis, administratif, dan keuangan kegiatannya;
- bersifat nirlaba; untuk melaksanakan
- memiliki program untuk mendayagunakan zakat bagi kesejahteraan umat; dan
- bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.”
Ketentuan mengenai rekomendasi dari BAZNAS sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c UU Pengelolaan Zakat kemudian diatur lebih lanjut dalam Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi Badan Amil Zakat Nasional dalam Pembentukan Lembaga Amil Zakat dan Pembukaan Perwakilan Lembaga Amil Zakat (selanjutnya disebut “Peraturan BAZNAZ 1/2025”). Dalam BAB II peraturan tersebut, diatur secara khusus mengenai pemberian rekomendasi BAZNAS dalam pembentukan Lembaga Amil Zakat berdasarkan skala kelembagaannya, yaitu LAZ Berskala Nasional, LAZ Berskala Provinsi, dan LAZ Berskala Kabupaten/Kota.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa, sebelum rekomendasi diberikan, BAZNAS melakukan pengecekan informasi atas permohonan izin melalui sistem informasi yang disediakan oleh Kementerian, kemudian melakukan penelaahan setelah validasi dokumen selesai. Penelaahan tersebut dilakukan dengan pendalaman informasi terhadap ruang lingkup kewenangan pengumpulan zakat serta penelusuran rekam jejak pemohon. Hasil penelaahan dilaporkan dan diputuskan dalam rapat pimpinan BAZNAS. Apabila hasil penelaahan menunjukkan adanya ketidaksesuaian terhadap ruang lingkup kewenangan atau rekam jejak sebagaimana ditentukan, BAZNAS berwenang menolak permohonan rekomendasi. Pemberian rekomendasi dilakukan dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak selesai validasi dokumen dari Kementerian.[7]
Persyaratan tersebut mencerminkan bahwa pendirian LAZ atau Badan Pengumpul Zakat tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif, terutama terkait akuntabilitas dan integritas pengelolaan dana umat. Kendala sering muncul karena pemohon izin menganggap rekomendasi dari BAZNAS cukup sebagai izin, sementara izin sebenarnya dikeluarkan oleh Kementerian Agama. BAZNAS sendiri terhambat oleh kebutuhan untuk memverifikasi lembaga yang terkait isu keamanan dengan instansi eksternal, seperti BNPT dan Densus 88, yang memperpanjang proses pengajuan.[8]
Penulis: Nabilah Hanifatuzzakiyah, S.H.
Editor: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.
Daftar Pustaka:
Fitri, T. D., et al. (2025). Pendampingan perizinan dan tata kelola Unit Pengumpulan Zakat Masjid Nurul Ihsan Kota Bengkulu. Z-COVIS: Jurnal Pengabdian Masyarakat, 1(1).
Kurnia, F., et al. (2025). Studi implementasi kebijakan pelayanan pemberian izin pembentukan lembaga amil zakat di Indonesia (studi kasus di Kementerian Agama). Journal of Public Policy and Applied Administration, 7(2).
Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi Badan Amil Zakat Nasional dalam Pembentukan Lembaga Amil Zakat dan Pembukaan Perwakilan Lembaga Amil Zakat.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Yuliafitri, I., & Khoiriyah, A. N. (2016). Pengaruh kepuasan muzakki, transparansi dan akuntabilitas pada lembaga amil zakat terhadap loyalitas muzakki (studi persepsi pada LAZ Rumah Zakat). Islamiconomic: Jurnal Ekonomi Islam, 7(2).
[1] Fehmi Kurnia, dkk, 2025, “Studi Implementasi Kebijakan Pelayanan Pemberian Izin Pembentukan Lembaga Amil Zakat di Indonesia (Studi Kasus di Kementerian Agama)”, Journal of Public Policy and Applied Administration, Vol. 7, No. 2, hlm. 42.
[2] Tarisna Dwi F., dkk, 2025, “Pendampingan Perizinan dan Tata Kelola Unit Pengumpulan Zakat Masjid Nurul Ihsan Kota Bengkulu, Z-COVIS Jurnal Pengabdian Masyarakat, Vol. 1, No. 1, hlm. 47.
[3] Indri Yuliafitri & Asma Nur Khoiriyah, 2016, “Pengaruh Kepuasan Muzakki, Transparansi dan Akuntabilitas Pada Lembaga Amil Zakat Terhadap Loyalitas Muzakki (Studi Persepsi Pada LAZ Rumah Zakat)”, Islamiconomic: Jurnal Ekonomi Islam, Vol. 7, No. 2, hlm. 207.
[4] Tarisna Dwi F., dkk. Loc. Cit.
[5] Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
[6] Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat
[7] Pasal 6, Pasal 9, Pasal 12 Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemberian Rekomendasi Badan Amil Zakat Nasional dalam Pembentukan Lembaga Amil Zakat dan Pembukaan Perwakilan Lembaga Amil Zakat.
[8] Fehmi Kurnia, dkk, Op. Cit, hlm. 45.
Baca juga:
Zakat dan Pajak Penghasilan Dari Sudut Pandang Integrasinya di Indonesia
Pembagian Waris Dengan APHB Mengakibatkan Pembayaran Pajak 2 Kali?
Tonton juga:
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanPenetapan Bencana Nasional dan Akibat Hukumnya
Jenis Gugatan dan Penggabungan PMH dan Wanprestasi
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
