Pidana Uang Pengganti dan Denda Dalam Tindak Pidana Korupsi

Berdasar ketentuan tersebut, ketika uang pengganti tidak dibayar maka harta Terpidana akan dikejar terlebih dahulu untuk disita dan dilelang. Sedangkan ketika Terpidana sudah tidak memiliki harta untuk dilelang atau hasil lelang tidak menutup nilai pidana uang pengganti, maka barulah terpidana harus menggantinya dengan pidana penjara.

Pidana penjara sebagai pengganti dari pidana uang pengganti tentunya tidak akan memulihkan keuangan negara. Itulah sebabnya pengganti dari pidana uang pengganti tidak langsung berupa pidana penjara. Di samping itu, penegak hukum juga dapat mencari larinya uang yang dahulu diterima oleh Terpidana dengan mengajukan dakwaan/tuntutan pidana pencucian uang.