1 Hari Libur Untuk 6 Hari Kerja Dinyatakan Inkonstitusional Oleh MK? Ini Penjelasannya
Dengan demikian 1 hari libur untuk 6 hari kerja tidak sepenuhnya salah jika memang perusahaan atau pemberi kerja memberlakukan ketentuan hari kerja selama 6 (enam) hari. Hanya saja, ketentuan tersebut dipertegas bahwa jika perusahaan atau pemberi kerja memberlakukan hari kerja selama 5 (lima) hari, maka hari libur bagi pekerja adalah 2 (dua) hari. Hal tersebut untuk memberikan kepastian hukum dan menjamin bahwa Peraturan Pemerintah Nomro 35 Tahun 2021 tidak bertentangan dengan Undang-Undang.