5 Syarat Gugatan Dinyatakan Ne Bis In Idem
sumber gambar: edited with canvaApa itu Ne Bis In Idem
Istilah ne bis in idem mungkin sudah tidak asing bagi mahasiswa mau pun praktisi hukum. Ne bis in idem merupakan asas hukum yang artinya untuk perkara yang sama tidak dapat diperkarakan dua kali. Dalam perkara perdata, asas hukum ne bis in idem tercermin dalam Pasal 1917 KUH Perdata dan dalam perkara pidana Pasal 76 Ayat (1) KUHP. Menurut Yahya Harahap terdapat 5 syarat gugatan dinyatakan ne bis in idem sebagai berikut:[1]
5 Syarat Gugatan Dinyatakan Ne Bis In Idem
Apa yang digugat sudah pernah diperkarakan sebelumnya
Seseorang tidak bisa mengajukan gugatan baru untuk perkara yang sudah pernah diperkarakan sebelumnya, meski pun pihak yang mengajukan gugatan berbeda. Sehingga apabila seseorang mengajukan gugatan untuk perkara yang sama yang sudah pernah diperkarakan sebelumnya, maka dapat dilakukan eksepsi ne bis in idem.
Sebagai contoh pada Putusan MA nomor 1743 L/Pdt/1983 terhadap perkara nomor 396/Pdt/1986/PN.Medan di mana karena sebelumnya tidak ada yang mengajukan banding, maka putusan pengadilan negeri telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Kemudian terdapat pihak yang mengajukan gugatan baru dengan pihak-pihak, objek dan dalil gugatan yang sama dengan perkara nomor 396/Pdt/1986/PN.Medan tersebut yaitu dalam perkara nomor 187/Pdt/1979/PN.Medan.
Gugatan perkara nomor 187/Pdt/1979/PN.Medan tersebut kemudian dieksepsi ne bis in idem dan diputus gugatan tidak dapat diterima.
Terhadap perkara terdahulu, telah ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap
Salah satu syarat ne bis in idem dalam Pasal 1917 KUH Perdata adalah putusan terdahulu telah memperoleh keputusan hukum tetap sebagai berikut:
“Kekuatan suatu putusan Hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum yang pasti hanya mengenai pokok perkara yang bersangkutan.
Untuk dapat menggunakan kekuatan itu, soal yang dituntut harus sama; tuntutan harus didasarkan pada alasan yang sama; dan harus diajukan oleh pihak yang sama dan terhadap pihak-pihak yang sama dalam hubungan yang sama pula.”
Pada putusan MA nomor 647 K/Sip/1973 dikatakan, ada atau tidaknya asas ne bis in idem dalam suatu putusan, tidak ditentukan oleh faktor kesamaan pihak saja, terutama kesamaan obyek sengketa yang telah diberi status tertentu oleh putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Hal ini juga dikuatkan dengan putusan kasasi nomor 350 K/Sip/1973.
Putusan bersifat positif
Agar dalam suatu putusan dapat melekat ne bis in idem, putusan tersebut harus bersifat positif. Maksud dari “bersifat positif” tersebut adalah pertimbangan dan diktum putusan telah menentukan dengan pasti status dan hubungan hukum tertentu mengenai hal dan objek yang disengketakan misalkan: “menolak gugatan seluruhnya” atau “mengabulkan gugatan seluruhnya”.
Hal tersebut tidak berarti ketika putusan hanya mengabulkan gugatan sebagian maka sifatnya menjadi negatif, akan tetapi putusan positif adalah putusan yang mengakibatkan masalah yang disengketakan dalam gugatan telah berakhir dengan tuntas sehingga kedudukan dan status para pihak terhadap obyek sengketa telah pasti.
Contoh putusan yang bersifat negatif adalah putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima. Ada pula putusan atas gugatan voluntair atau permohonan yang mana tidak melekat padanya sifat ne bis in idem, hal tersebut ditegaskan dalam Putusan MA No. 144 K/Sip/1973.
Subyek atau pihak yang berperkara sama
Apabila subyek atau pihak yang berperkara pada pokoknya sama walaupun mungkin bertukar posisi (penggugat menjadi tergugat) maka melekat ne bis in idem. Yang dianggap sama pihaknya meliputi:
- Orang yang mendapat hak dari putusan berdasarkan titel umum dari pihak yang berperkara, misalnya ahli waris;
- Orang yang mendapat hak berdasarkan titel khusus dari para pihak yang berperkara, seperti pembeli, penerima hibah dan sebagainya.
Obyek gugatan sama
Syarat lain yang disebutkan pada Pasal 1917 KUH Perdata adalah obyek perkara terdahulu dengan yang belakangan sama sehingga melekat ne bis in idem. Hal ini ditegaskan dalam putusan nomor 647K/Sip/1973 yang menyatakan untuk menentukan ada tidaknya ne bis in idem dalam suatu gugatan, tidak ditentukan oleh syarat pihak saja, tetapi terutama ditentukan oleh obyek yang sama.
Selain 5 syarat gugatan dinyatakan ne bis in idem sebagaimana di atas, perlu diperhatikan juga tentang pengecualian sebelum mengajukan eksepsi ne bis in idem terhadap jenis perkaranya. Terdapat pengecualian ne bis in idem pada perkara perceraian sebagaimana Yurisprudensi MA RI nomor 110/K/KG/1992 tanggal 23 Juli 1993 yang pada intinya menyatakan untuk perkara perceraian termasuk untuk hak asuh anak dan hadhanah tidak berlaku asas ne bis in idem.
Sehingga ketika gugatan perceraian ditolak, maka dapat diajukan gugatan cerai kembali dengan ketentuan bahwa alasan-alasan yang diajukan dalam gugatan cerai dibuat lebih jelas dibanding dengan alasan gugatan yang ditolak sebelumnya.
Baca juga:
Eksepsi Dalam Hukum Acara Perdata dan Macam-MacamnyaEksepsi Daluwarsa dan Prematur
Eksepsi Error in Persona Dalam Hukum Acara Perdata
Sumber:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (burgerlijk wetboek);
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (wetboek van strafrecht); dan
- Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2015.
Penulis: Mirna R., S.H., M.H., C.C.D.
Editor: R. Putri J., S.H., M.H., CTL. .CLA.
[1] M. Yahya Harahap, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta, 2015, hlm. 441-447
syarat gugatan dinyatakan ne bis in idem | syarat gugatan dinyatakan ne bis in idem | syarat gugatan dinyatakan ne bis in idem | syarat gugatan dinyatakan ne bis in idem | syarat gugatan dinyatakan ne bis in idem | syarat gugatan dinyatakan ne bis in idem | syarat gugatan dinyatakan ne bis in idem | syarat gugatan dinyatakan ne bis in idem | syarat gugatan dinyatakan ne bis in idem | syarat gugatan dinyatakan ne bis in idem
Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?
Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.
Kirim PertanyaanNaturalisasi: Syarat WNA Menjadi WNI
Anggota DPR Dapat Pensiun? Segini Total Gaji dan Tunjangan...
hukum expert
Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.
