5 Asas Hukum Pidana

Berdasarkan uraian tersebut di atas, pada dasarnya 5 asas hukum pidana yaitu Asas Legalitas, Asas Teritorial, Asas Personalitas atau Nasional Aktif, Asas Perlindungan atau Nasional Pasif, dan Asas Persamaan atau Universal, harus dimengerti baik oleh penegak hukum maupun oleh masyarakat. Hal tersebut sangat penting sebab ada pula asa fictie hukum dimana seseorang telah dianggap tahu peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.