5 Asas Hukum Pidana

5 Asas Hukum Pidana

Asas atau prinsip merupakan salah satu yang membentuk hukum dan tertuang dalam hukum itu sendiri. Asas harus ditaati oleh seluruh pihak karena merupakan dasar atau landasan hukum itu sendiri.

Terdapat 5 asas utama dalam Hukum Pidana yang berlaku di Indonesia, yaitu asas legalitas, asas teritorial, asas personalitas, asas perlindungan, dan asas persamaan. Kelima asas tersebut pada dasarnya dapat ditemukan dalam Wetboek van Strafrecht (WvS) yang merupakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berasal dari Pemerintahan Belanda dan digunakan oleh Pemerintahan Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 tepatnya Pasal II. Adapun dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (selanjutnya disebut “UU 1/2023”) juga dimuat asas-asas tersebut.

 

Asas Legalitas

Asas Legalitas adalah suatu asas yang menentukan bahwa seseorang tidak dapat dihukum apabila tidak ada hukumnya. Hal tersebut juga termuat dalam Pasal 1 KUHP yang menyatakan:

“Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada.

Kemudian asas tersebut juga dituangkan dalam UU 1/2023 yaitu dalam Pasal 1 ayat (1) yang mengatur:

Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan

Asas legalitas tersebut juga pada dasarnya diberlakukan untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. Hal tersebut dikarenakan suatu hukum pidana artinya merampas sebagian kebebasan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan dengan sanksi yang tentunya menyengsarakan pelakunya. Oleh karena itu, tanpa adanya ketentuan yang diatur, maka seseorang tidak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana.

 

Asas Teritorial

Asas territorial artinya lingkup berlakunya suatu hukum pidana. Sebagaimana diketahui bahwa dunia ini terdiri dari banyak negara dengan teritorial kekuasaan dan kedaulatannya masing-masing. Oleh karena itu terdapat asas teritorial terhadap berlakunya suatu hukum pidana yang dibuat oleh suatu negara.

Asas teritorial dalam KUHP diatur dalam Pasal 2 yang menyatakan:

Aturan pidana dalam perundang-undangan pidana Indonesia berlaku bagi setap orang yang melakukan perbuatan pidana dalam wilayah Indonesia

Meski ketentuan tersebut terlihat sangat singkat, dan hanya menyebut “wilayah Indonesia” namun dalam pasal-pasal selanjutnya disebutkan tentang apa yang dimaksud dengan “wilayah Indonesia” yang salah satunya adalah kapal dan pesawat milik Indonesia.

Selanjutnya dalam Pasal 4 UU 1/2023 diatur tentang asas teritorial yang lebih terperinci daripada yang ada dalam KUHP yang menyatakan sebagai berikut:

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan:

  1. Tindak Pidana di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Tindak Pidana di Kapal Indonesia atau di Pesawat Udara Indonesia; atau
  3. Tindak Pidana di bidang teknologi informasi atau Tindak Pidana lainnya yang akibatnya dialami atau terjadi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau di Kapal Indonesia dan di Pesawat Udara Indonesia.

Berbeda dengan KUHP yang hanya mengatur kejahatan konvensional karena memang ketentuan tersebut dibentuk sebelum adanya perkembangan teknologi saat ini, UU 1/2023 telah mengatur tentang tindak pidana teknologi yang mungkin dilakukan oleh orang di luar wilayah Indonesia namun namun akibatnya dialami di wilayah Indonesia.

 

Asas Personalitas

Asas Personalitas atau disebut juga Asas Nasional Aktif adalah asas yang berkebalikan dari asas teritorial. Apabila asas teritorial mengatur bahwa hukum pidana Indonesia hanya berlaku di wilayah Indonesia, namun asas personalitas justru mengatur bahwa Warga Negara Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri dapat dikenakan Hukum Pidana Indonesia.

Pasal asas personalitas dalam KUHP diatur dalam Pasal 7 yang menyatakan:

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab XXVIII Buku Kedua

Serta Pasal 8 KUHP yang menyatakan:

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi nahkoda dan penumpang perahu Indonesia, yang diluar Indonesia, sekalipun di luar perahu, melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab XXIX Buku Kedua, dan BAb IX Buku ketiga; begitu pula yang tersebut dalam peraturan mengenai surat laut dan pas kapal di Indonesia, maupun dalam Ordonansi Perkapalan.”

Sedangkan dalam UU 1/2023, Asas Personalitas dapat dilihat pada Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (5) yang menyatakan:

(1) Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi setiap warga negara Indonesia yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika perbuatan tersebut juga merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk Tindak Pidana yang diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III.

(4) Penuntutan terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan walaupun tersangka menjadi warga negara Indonesia, setelah Tindak Pidana tersebut dilakukan sepanjang perbuatan tersebut merupakan Tindak Pidana di negara tempat Tindak Pidana dilakukan.

(5) Warga negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dijatuhi pidana mati jika Tindak Pidana tersebut menurut hukum negara tempat Tindak Pidana tersebut dilakukan tidak diancam dengaa pidana mati.

Baik KUHP maupun UU 1/2023 mengecualikan keberlakuan asas personalitas tersebut manakala terdapat hukum Internasional yang harus ditaati.

 

Asas Perlindungan

Asas Perlindungan berkebalikan dengan Asas Personalitas atau Nasional Aktif. Asas Perlindungan justru merupakan Asas Nasional Pasif, dimana Hukum Pidana Indonesia dapat menjerat siapapun yang melakukan pidana yang diatur dalam Hukum Pidana Indonesia dan merugikan Negara Indonesia baik orang itu sedang berada di wilayah Indonesia ataupun di luar wilayah Indonesia.

Pasal dalam KUHP yang mengatur tentang asas perlindungan atau asas nasional pasif tersebut terdapat dalam Pasal 4 KUHP yang menyatakan:

Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan di luar Indonesia:

  1. salah satu kejahatan berdasarkan pasal-pasal 104, 106, 107,108,dan 131
  2. suatu kejahatan mengenai mata uang atau uang kertas yang dikeluarkan oleh negara atau bank, ataupun mengenai meterai yang dikeluarkan dan merek yang digunakan oleh Pemerintah Indonesia.
  3. pemalsuan surat hutang atau sertifikat hutang atas tanggungan Indonesia, atas tanggungan suatu daerah atau bagian daerah Indonesia, termasuk pula pemalsuan talon, tanda dividen atau tanda bunga, yang mengikuti surat atau sertifikat itu, dan tanda yang dikeluarkan sebagai pengganti surat tersebut, atau menggunakan surat-surat tersebut di atas, yang palsu atau dipalsukan, seolah-olah asli dan tidak dipalsu;
  4. salah satu kejahatan yang tersebut dalam pasal-pasal 438, 444 sampai dengan 446 tentang pembajakan laut dan pasal 447 tentang penyerahan kendaraan air kepada kekuasaan bajak laut dan pasal 479 huruf j tentang penguasaan pesawat udara secara melawan hukum, pasal 479 huruf I, m, n, dan o tentang kejahatan yang mengancam keselamatan penerbangan sipil.

Selanjutnya UU 1/2023 yang memang akan menggantikan seluruh KUHP juga mengatur Asas Perlindungan atau Asas Nasional Pasif tersebut dalam Pasal 5 UU 1/2023 yang menyatakan:

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana terhadap kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhubungan dengan:

  1. keamanan negara atau proses kehidupan ketatanegaraan;
  2. martabat Presiden, Wakil Presiden, dan/ atau Pejabat Indonesia di luar negeri;
  3. mata uang, segel, cap negara, meterai, atau Surat berharga yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia, atau kartu kredit yang dikeluarkan oleh perbankan Indonesia;
  4. perekonomian, perdagangan, dan perbankan Indonesia;
  5. keselamatan atau keamanan pelayaran dan penerbangan;
  6. keselamatan atau keamanan bangunan, peralatan, dan aset nasional atau negara Indonesia;
  7. keselamatan atau keamanan sistem komunikasi elektronik;
  8. kepentingan nasional Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang; atau
  9. warga negara Indonesia berdasarkan perjanjian internasional dengan negara tempat terjadinya Tindak Pidana.”

Dengan demikian, Asas Perlindungan atau Asas Nasional Pasif pada intinya diberlakukan untuk melindungi kepentingan negara.

 

Asas Persamaan

Asas Persamaan atau Asas Universal dimaksudkan bahwa setiap negara memiliki hak untuk mempertahankan keamanannya sehingga setiap negara harus tunduk pada hukum Internasional juga. Oleh karenanya asas persamaan dalam hal ini adalah untuk menghormati kepentingan dan kedaulatan negara lain.

Asas Persamaan atau Universal tersebut dapat dilihat dalam Pasal 9 KUHP, dimana meski telah diatur Asas Personalitas atau Asas Nasional Aktif, namun keberlakuan tersebut juga dibatasi oleh kepentingan hukum Internasional.

Di sisi lain, UU 1/2023 mengatur secara lebih terperinci tentang Asas Persamaan atau Asas Universal tersebut, yaitu dalam Pasal 6 dan 7 UU 1/2023 yang menyatakan:

Pasal 6

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang melakukan Tindak Pidana menurut hukum internasional yang telah ditetapkan sebagai Tindak Pidana dalam Undang-Undang.

Pasal 7

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang berlaku bagi Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang penuntutannya diambil alih oleh Pemerintah Indonesia atas dasar suatu perjanjian internasional yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Indonesia untuk melakukan penuntutan pidana.

 

Berdasarkan uraian tersebut di atas, pada dasarnya 5 asas hukum pidana yaitu Asas Legalitas, Asas Teritorial, Asas Personalitas atau Nasional Aktif, Asas Perlindungan atau Nasional Pasif, dan Asas Persamaan atau Universal, harus dimengerti baik oleh penegak hukum maupun oleh masyarakat. Hal tersebut sangat penting sebab ada pula asa fictie hukum dimana seseorang telah dianggap tahu peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Tonton juga:

5 Asas Hukum Pidana| 5 Asas Hukum Pidana| 5 Asas Hukum Pidana| 5 Asas Hukum Pidana| 5 Asas Hukum Pidana| 5 Asas Hukum Pidana| 5 Asas Hukum Pidana| 5 Asas Hukum Pidana|

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.