4 Sistem Hukum di Dunia, Sistem Hukum Eropa Kontinental, Anglo Saxon, Islam, dan Adat

Terdapat 4 sistem hukum di dunia, yaitu Sistem Hukum Eropa Kontinental/Civil Law, Sistem Hukum Anglo Saxon/Common Law, Sistem Hukum Islam dan Sistem Hukum Adat. Di antara ketiga sistem tersebut, sistem yang mudah ditemui adalah sistem hukum Eropa Kontinental dan Sistem Hukum Anglo Saxon, dimana keduanya telah tersebar karena adanya penjajahan yang meluas dari negara asalnya.