4 Sistem Hukum di Dunia, Sistem Hukum Eropa Kontinental, Anglo Saxon, Islam, dan Adat

4 Sistem Hukum di Dunia

Sistem hukum merupakan suatu susunan atau tatanan teratur dari aturan-aturan hidup, keseluruhannya terdiri dari bagian-bagian yang berkaitan satu sama lain. Sistem hukum dipergunakan oleh suatu pemerintahan guna menjalankan serta menegakkan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Terdapat 4 (empat) sistem hukum di dunia, yaitu Sistem Hukum Eropa Kontinental/Civil Law, Sistem Hukum Anglo Saxon/Common Law, Sistem Hukum Islam dan Sistem Hukum Adat. Di antara ketiga sistem tersebut, sistem yang mudah ditemui adalah sistem hukum Eropa Kontinental dan Sistem Hukum Anglo Saxon, dimana keduanya telah tersebar karena adanya penjajahan yang meluas dari negara asalnya.

Sistem Hukum Eropa Kontinental

Sistem Hukum Eropa Kontinental berkembang di negara-negara Eropa Daratan seperti Belanda, Jerman, Perancis, dan Spanyol. Penyebaran sistem hukum Eropa Kontinental/Civil Law tidak lain karena adanya penjajahan dari satu negara ke negara lainnya.

Negara yang pertama kali menggunakan sistem hukum Eropa Kontinental adalah Romawi. Adapun sistem hukum Eropa Kontinental muncul ketika adanya kodifikasi/dibukukannya aturan-aturan yang ada oleh Kekaisaran Romawi.

Kodifikasi peraturan-peraturan yang ada, kemudian memberikan kewenangan kepada hakim untuk menegakkan hukum berdasar peraturan-peraturan tersebut. Oleh karena itu, tidak jarang dalam sistem hukum Eropa Kontinental, hakim disebut sebagai corong undang-undang, yang artinya hanya menerapkan peraturan-peraturan yang berlaku.

 

Sistem Hukum Anglo Saxon

Berkebalikan dengan sistem hukum Eropa Kontinental, sistem Hukum Anglo Saxon memberikan wewenang lebih luas kepada hakim yang menjalankan kewajibannya untuk menegakkan hukum. Hal tersebut dikarenakan sumber hukum utama yang digunakan oleh Sistem Hukum Anglo Saxon adalah kebiasaan, yang kemudian membuatnya disebut Common Law.

Penyebaran sistem hukum Anglo Saxon dimulai dari Inggris. Penjajahannya yang cukup luas membuat banyak negara juga menerapkan sistem hukum yang sama, bahkan negara-negara persekutuannya hingga saat ini.

Adapun negara-negara dengan sistem Anglo Saxon tersebar hampir di seluruh benua. Beberapa negara tersebut diantaranya adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada, dan Singapura.

 

Sistem Hukum islam

Sistem Hukum Islam dominan digunakan di negara-negara Timur Tengah. Sumber hukum yang digunakan diantaranya adalah Al-Qur’an, Sunnah Nabi, Ijma, dan Qiyas. Tatanan negara dan tatanan hukum yang digunakan pun berdasar pada ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Islam tersebut.

 

Sistem Hukum Adat

Berbeda dengan sistem hukum Islam yang berkembang dari hukum agama, sistem hukum adat timbul dari kebiasaan-kebiasaan yang telah dimiliki dalam satu tatanan masyarakat. Sebelum masuknya sistem hukum Eropa Kontinental yang dibawa oleh Belanda, Indonesia menggunakan sistem hukum Adat, yang kemudian oleh Mr. C. van Vollenhoven disebut dengan istilah “Adatrecht”.

 

 

Penulis: Robi Putri J., S.H., M.H., CTL., CLA.

 

Sumber:

  1. R. Abdoel Djamali, S.H., Pengantar Hukum Indonesia (Edisi Revisi), Rajagrafindo Persada, Jakarta, 2008
  2. Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991

Punya Pertanyaan Tentang Masalah Hukum?

Kirim pertanyaan apapun tentang hukum, tim kami akan dengan maksimal menjawab pertanyaan Anda.

Kirim Pertanyaan

hukum expert

Hukumexpert.com adalah suatu platform yang memungkinkan penggunanya untuk berinteraksi dengan pengguna lainnya sehingga membuka wawasan dan pikiran bagi mereka yang menggunakannya.