Syarat Membuat SKCK Online, Polsek dan Aturan Tarifnya
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permintaan dari yang bersangkutan berdasarkan data kepolisian yang ada tentang orang tersebut. SKCK seringkali diperlukan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, pengajuan visa, melanjutkan pendidikan, bahkan dalam pencalonan pemilu. Penerbitan SKCK yang dimohonkan seccara online hanya dapat dilakukan apabila pemohon telah memenuhi syarat membuat SKCK Online.

Pemutihan Pajak Kendaraan: Pengertian dan Aturannya
Pemutihan pajak kendaraan adalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk memberikan penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor, namun..

Hukum Pidana dan Pengertiannya
Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka pada pokoknya Hukum Pidana adalah salah satu cabang ilmu hukum yang memperlajari suatu tindakan melawan hukum, dimana perlawanan/pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan dikenakannya sanksi pidana terhadap pelanggar. Tujuan dari dibentknya hukum pidana adalah untuk memberikan lingkungan yang aman.

Terlambat Bayar PBB, Ini Sanksinya Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985
Terdapat sanksi bagi seseorang mau pun badan hukum yang terlambat bayar PBB. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, dendanya sebesar..

Permohonan Kasasi Terhadap Permohonan RUPS, dan 1 Yurisprudensi yang Berbeda
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pada dasarnya permohonan kasasi terhadap permohonan RUPS hanya dapt diajukan apabila penetapan tersebut memberikan penetapan penolakan terhadap permohonan RUPS. Lalu bagaimana jika Termohon mengajukan kasasi? Yurisprudensi menunjukkan adanya pengiriman berkas kepada Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung pun mempertimbangkan permohonan kasasi, meski pada akhirnya Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dalam putusan Register Nomor 1330_K/PDT/2010.pdf tanggal 28 Oktober 2010.

Pasiva Lebih Besar Daripada Aktiva, Ini 1 Hal yang Harus Dilakukan Likuidator
Apabila dalam likuidasi ternyata diketahui atau diperkirakan terdapat pasiva lebih besar daripada aktiva yang dimiliki oleh Perseroan, maka Likuidator harus mengajukan kepailitan. Akibatnya, akan dilakukan proses kepailitan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut “UU 37/2004”). Oleh karenanya, apabila ternyata harta perseroan tidak dapat menutupi seluruh hutang yang dimiliki, maka pembagian kewajiban kepada kreditur dilakukan secara proporsi sebagaimana diatur dalam UU 37/2004.

Daftar Peserta Kelas Online “Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT (Part 2)
RUPS Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, RUPS adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang…

Gugatan Atau Tuntutan?
Oleh karena itu, penggunaan istilah gugatan atau tuntutan didasarkan pada jenis perkara, dasar hukumnya dan hasil yang diinginkan. Apabila salah satu pihak ingin pengembalian ganti rugi beserta bunga dan denda sebagaimana diatur dalam perjanjian (bukan peraturan perundang-undangan), maka yang diajukan adalah Gugatan secara perdata. Di sisi lain, apabila salah satu pihak yang berada pada posisi korban ternyata telah dilukai atau didzolimi oleh pihak lain, maka pihak yang menjadi korban tersebut dapat melakukan laporan yang kemudian selanjutnya akan diteruskan oleh penyidik untuk kemudian dilakukan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Influencer Mempromosikan Judol? Bisa Dijerat 3 Pasal Ini!
Judol atau Judi online belakangan sering kita lihat promosinya bersliweran di sosial media. Terdapat 3 resiko hukum jika influencer mempromosikan judol..

Putusan Bebas Kepada Ronald Tannur: Alasan Penghapus Pidana dan Upaya Hukum Jaksa Penuntut Umum
Selain itu kewenangan MA atas kasasi diatur juga dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (UU Kekuasaan Kehakiman) yang menyatakan, “Mahkamah Agung berwenang: a. mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, kecuali undang-undang menentukan lain.” Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut JPU dapat mengajukan kasasi atas putusan bebas kepada Ronald Tannur Pengadilan Negeri Surabaya dan MA memiliki kewenangan untuk memeriksa serta memutus kasasi yang diajukan oleh JPU.