
Gugatan Class Action Menurut Perma 1/2002
Dengan demikian dari ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam Perma 1/2002 tersebut dapat disimpulkan bahwa jenis gugatan class action layak dipilih dalam penyelesaian sengketa yang melibatkan kelompok masyarakat tertentu di Indonesia. Dengan adanya gugatan class action ini apabila pihak korban menang dalam suatu perkara yang menggunakan gugatan class action dan sudah memiliki kekuatan hukum, secara otomatis korban yang lain dapat meminta ganti kerugian atas haknya tanpa perlu mengajukan gugatan lagi kepada pengadilan.

5 Fakultas Hukum Terbaik Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia
seseorang yang bercita-cita atau ingin menekuni hukum tidak harus memaksakan masuk ke dalam 5 Fakultas Hukum Terbaik di Indonesia seperti yang tertera di atas, sebab pertimbangan untuk masuk ke universitas tentunya tidak hanya didasarkan pada keinginan saja. Meski demikian, tidak ada salahnya untuk mulai belajar sejak dini guna menggapai cita-cita dan memandang ke atas agar sekedar memiliki harapan atau tidak merasa tinggi hati.

Gugatan Wanprestasi Almas Kepada Gibran Ditolak Karena Merupakan Vexatious Litigation
Gugatan wanprestasi Almas kepada gibran yang ditolak karena beralasan vexatius litigation tersebut memiliki arti bahwa gugatan yang diajukan Almas hanya untuk mengganggu dan ada rasa tidak puas dari Almas kepada Gibran. Hal yang demikian sudah sepatutnya untuk diatur, sehingga warga tidak begitu saja mengajukan gugatan tanpa dasar fakta dan hukum yang tepat dan/atau benar, yang mana tentunya akan merugikan pihak Tergugat.

Apa itu Amicus Curiae? Dan 2 Contoh Perkaranya
Apa itu amicus curiae? Istilah tersebut muncul dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Anggaran Pendidikan Dalam APBN dan APBD
Anggaran pendidikan di Indonesia merupakan salah satu masalah yang dirasakan masih krusial, meskipun masalah pembiayaan seutuhnya tidak sepenuhnya berpengaruh langsung terhadap kualitas pendidikan, namun alokasi anggaran pendidikan berkaitan erat dengan kelancaran pembelajaran di sekolah, termasuk pengadaan sarana-prasarana dan sumber belajar. Sehingga apabila terjadi penyimpangan sangat berdampak terhadap kemajuan kualitas pendidikan di Indonesia.

Uang Nasabah Diduga Hilang di Beberapa Bank BUMN, Bagaimana Pengaturan dan Pertanggungjawaban Jika Uang Nasabah Hilang?
Beberapa waktu lalu beredar video yang memperlihatkan adanya sejumlah uang nasabah diduga hilang di beberapa bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Narasi dalam video tersebut mengklaim bahwa nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) kehilangan uang karena dana mereka digunakan untuk serangan bantuan sosial dan membantu pemerintah merusak demokrasi, terkait dengan Pemilihan Umum 2024.[1] Selain Bank BRI, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (Bank BTN) didemo oleh sejumlah nasabah akibat dugaan hilangnya sejumlah dana nasabah.[2] Akibat adanya informasi yang beredar tersebut, 2 (dua) pimpinan dari Bank BRI maupun Bank BTN, menjawab permasalahan bahwa informasi hilangnya sejumlah uang nasabah adalah tidak benar.
Proses ganti rugi kepada nasabah yang menderita kerugian harus ada pembuktian terlebih dahulu mengenai penyebab hilangnya dana nasabah tersebut. pembuktian ini bertujuan untuk mengetahui apakah kerugian nasabah disebabkan perilaku melawan hukum pihak lain atau murni karena kesalahan daripada nasabah. Pihak yang harus membuktikan dan menyelidiki adalah bank itu sendiri, ini terkait dengan kemampuan bank yang menguasai teknologi dan membawa data-data transaksi nasabah sehingga bank berkewajiban membuktikan hal tersebut. Ketika bank mendapatkan laporan dari nasabah yang mengalami kehilangan dana, bank harus melakukan pemeriksaan terhadap riwayat transaksi nasabah tersebut.

Penyelenggaraan Klub Belajar Bersama UPA 2024
Ujian Profesi Advokat (UPA) merupakan salah satu syarat utama untuk menjadi seorang Advokat. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Pelaksanaan UPA adalah wujud implementasi dari materi-materi yang telah didapatkan seorang calon Advokat selama mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Istilah Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana Berikut Dengan Perbedaan 3 Istilah Tersebut
Istilah seseorang yang diduga melakukan tindak pidana dalam proses penegahan hukum pidana seperti tersangka, terdakwa, terpidana, dll menjadi penting untuk diketahui, terlebih tentang perbedaan istilah tersangka, terdakwa dan terpidana tersebut. Masing-masing istilah tersebut berbeda dan patut diketahui untuk mengetahui langkah hukum dan proses hukum yang berjalan. Untuk itu dalam penjelasan dan ketentuan berkaitan dengan tersangka, terdakwa, dan terpidana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana atau yang selanjutnya disebut dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Cek dan Bilyet Giro
Tidak jarang di dalam masyarakat, transaksi dilakukan dengan penyerahan Cek dan bilyet giro, khususnya transaksi dengan nilai besar. Keduanya dikeluarkan oleh bank dimana pihak yang memiliki kewajiban untuk membayar uang kepada pihak lainnya memiliki rekening pada bank tersebut. Tanpa membawa uang, pembayaran dapat dilakukan dengan selembar kertas yang telah tertulis nominal.

Sistem Pendidikan Nasional Pasca 3 Putusan Mahkamah Konstitusi
Dengan demikian berdasarkan 3 putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, menunjukkan bahwa pendidikan merupakan kebutuhan bagi setiap individu, terlebih pendidikan sejak dini terhadap anak-anak dari kalangan yang memiliki keterbatasan ekonomi.
