
Beban Biaya Pemindahan Tiang Listrik Berdasar Hukum Perlindungan Konsumen
Keluhan warga yang harus membayar sendiri biaya pemindahan tiang listrik terjadi lagi. Kali ini, dialami oleh Agung Widodo, warga Banjaran Cengklik, Desa Cukilan, Kecamatan Suruh, Kabupaten Semarang. Berkaitan dengan kasus Agung Widodo, ketentuan Pasal 42 Perpu 2/2022 tidak mengatur beban biaya pemindahan tiang listrik, namun, apabila tiang listrik itu secara tidak langsung mengakibatkan berkurangnya nilai ekonomis atas tanah atau bangunan yang berada di sekitar wilayah rumah Agung Widodo, maka ia berhak mendapatkan kompensasi atau ganti rugi.

Syarat Sah Perjanjian, Penjelasan dan Akibat Pelanggarannya
Syarat sah perjanjian merupakan suatu hal yang penting untuk diketahui bagi setiap orang, sebab dalam menjalani kehidupannya, setiap orang pasti tidak akan terlepas dari perjanjian karena sifat dasar manusia sebagai makhluk sosial. Agar perjanjian tersebut tidak cacat dan menjadi tidak berlaku baik karena batal maupun dibatalkan, maka perjanjian harus memenuhi syarat-syarat sah yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata
Jenis-Jenis Wanprestasi dan Akibat Hukumnya
Jenis-jenis wanprestasi menjadi hal yang sangat penting untuk diketahui bagi para pihak yang akan melakukan perjanjian. Sebelumnya, perlu dibahas terlebih dahulu bahwa perikatan tidak dapat diidentikkan dengan perjanjian, sebab Pasal 1233 KUH Perdata telah menyatakan bahwa perikatan ada yang bersumber dari undang-undang dan ada yang bersumber dari perjanjian. Wanprestasi sendiri dikenal dalam perikatan yang ditimbulkan oleh perjanjian.

Perpanjangan Hak Guna Bangunan
Permohonan hak guna bangunan saat ini diatur lebih spesifik di dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 15 Tahun 2018 tentang Pertimbangan Teknis Pertanahan (Permen 15/2018) dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (Permen ATR/KBPN 18/2021).

Daftar Peserta Kelas Online “Teknik Komunikasi Mempengaruhi Orang Lain”
Kata komunikasi berasal dari bahasa latin, communicatus, artinya berbagi atau menjadi milik bersama, mengacu pada upaya yang bertujuan…

Henry Surya, Bos KSP Indosurya Dengan Banyak Korban Diputus Lepas
Terdakwa Koperasi Simpan Pinjam Indosurya, yaitu Henry Surya selaku pemilik sekaligus pendiri KSP Indosurya dinyatakan lepas dari dakwaan pidananya oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 24 Januari 2023 yang mana sebelumnya ia dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan. Adapun tindakan Henry Surya tersebut dilakukan melalui KSP Indosurya yang merupakan badan hukum koperasi.

Prosedur Permohonan Hak Guna Bangunan
Hak Guna Bangunan merupakan suatu hak dan kewenangan yang diberikan oleh pemerintah atau negara kepada perorangan atau badan hukum untuk menggunakan dan memanfaatkan lahan dengan sebaik-baiknya atas lahan yang bukan miliknya. Permohonan hak guna bangunan saat ini diatur lebih spesifik dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan Dan Hak Atas Tanah.

Intervenient Dalam Perkara Perdata
Intervensi atau intervenient adalah suatu perbuatan hukum oleh pihak yang berkepentingan dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh satu pihak dalam suatu perkara perdata yang sedang berlangsung. Pengaturan mengenai intervensi diatur dalam Pasal 279 Reglement op de Rechtsvordering (RV). Pengajuan intervensi dapat diajukan pada hari sidang yang telah ditentukan sebelum atau pada waktu kesimpulan terakhir diambil dalam perkara yang sedang berjalan.

Laporan Kehilangan Sertifikat Tanah Berakhir Bui
Seorang warga lansia tuna netra yang bernama Sueb umur 79 tahun asal Brebes, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Tegal (Polres Tegal) setelah memberikan keterangan palsu sehingga melahirkan sertifikat tanah. Jauh sebelumnya, Sueb sudah pernah membuat laporan polisi kehilangan sertipikat tanah pada tahun 2017 dan mengaku telah kehilangan sertipikat tanah sejak tahun 2016. Padahal pada tahun 2010 sampai 2017 terjadi transaksi jual beli tanah antara Istri Sueb dengan Komisah. Kemudian dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat mengeluarkan sertipikat pengganti atas tanah yang dimiliki Sueb. Karena terdapat 2 (dua) sertipikat tanah yang sama, pada tahun 2021 terjadi gugatan perdata di Pengadilan Negeri Brebes yang putusannya memenangkan Sueb. Laporan polisi atas hilangnya sertipikat tanah yang dibuat oleh Sueb pada tahun 2017 untuk keperluan persyaratan administrasi penerbitan sertipikat pengganti merupakan alasan Polsek Tegal menetapkan Sueb sebagai tersangka karena memberikan keterangan palsu hingga terbitnya sertifikat. Hal ini sebagaimana dimaksud Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

MK Tolak Pengujian Perkawinan Beda Agama
Permohonan pengujian UU Perkawinan tentang perkawinan beda agama telah diputus oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusan register nomor 24/PUU-XX/2022…
