
Yurisprudensi Tentang Pihak Dalam Perkara, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 415 K/Sip/1975 tanggal 20 Juni 1979
Yurisprudensi tentang pihak dalam perkara ini berkaitan dengan gugatan yang diajukan kepada lebih dari seorang tergugat, yang antara tergugat-tergugat itu tidak ada hubungan hukumnya, tidak dapat diadakan di dalam satu gugatan, tetapi masing-masing tergugat harus digugat tersendiri.

Akta Kelahiran dan Berikut Syarat-Syarat Dokumen Pencatatan Kelahiran
Persyaratan pencatatan kelahiran untuk beberapa kasus kelahiran berbeda satu dengan lain. Adapun pencatatan kelahiran tersebut harus dilakukan sesegera mungkin, meski keterlambatan pencatatan kelahiran tidak lagi mengatur sanksi denda, namun perlu diingat bahwa Akta Kelahiran merupakan hak setiap anak.